Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Rp 89.074.379,- (delapan puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |