Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
407/Pid.B/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 407/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4888/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI pada  hari Rabu, tanggal 01 bulan Mei 2024,  sekitar pukul 19.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Udang Raya No. 19 RT. 05 / RW. 08, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan terhadap saksi WILDAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada  hari Rabu, tanggal 01 bulan Mei 2024,  sekitar pukul 19.00 WIB., bertempat di Jl. Udang Raya No. 19 RT. 05 / RW. 08, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, telah memukul pipi kiri  Saksi WILDAH.
  • Berawal pada  hari Rabu, tanggal 01 bulan Mei 2024,  sekitar pukul 19.00 WIB., ketika Terdakwa dan Saksi WILDAH berada didalam rumah yang berada di Jl. Udang Raya No. 19 RT. 05 / RW. 08, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dimana Terdakwa yang berbicara yang terkesan menjelek-jelekkan anggota Polisi, selanjutnya saksi WILDAH menasehatin Terdakwa dan Terdakwa setelah dinasehatin saksi WILDAH Terdakwa bicaranya semakin menjadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi WILDAH yang tidak terima dengan perkataan Terdakwa, selanjutnya saksi WILDAH ingin memberikan peringatan dengan ingin memukul Terdakwa dan karena saksi WILDAH ingin memukul Terdakwa, selanjutnya  Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya membalas pukulan saksi WILDAH dengan tenaga yang lebih kuat dan sampai mengenai  rahang kiri saksi WILDAH.
  • Bahwa atas pukulan Terdakwa tersebut selanjutnya saksi WILDAH melaporkan ke Polisi Sektor Bekasi Selatan.
  • Bahwa selanjutnya saksi WILDAH dibawa ke RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Visum Et Repertum No. : 040.05/211/V/2024/RS, tanggal 03 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. MELKI RANDA BANGUN, selaku dokter pada RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh dua tahun sebelas bulan.  Dari pemeriksaan luar akibat  kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala.  Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian. 

 

----------  Perbuatan terdakwa RIAN PRATAMA SETIADI Bin EDI SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya