INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
290/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.BAMBANG WINARSO 2.EMI MULYANINGSIH |
1.PT BPR SENTRAL MANDIRI 2.TRI WAHYUNINGSIH 3.HARYANTO TJAHJADI 4.MUJITO 5.KUSNADI 6.PALTI HUTAPEA 7.HARMAN THAMRIN 8.SUKINO WIBIBUDIARGO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII secara bersama-sama melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM Yang Membawa kerugian kepada Para Penggugat sebagai Nasabah Debitur dalam ruang lingkup Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang dilandasi oleh PERJANJIAN KREDIT NO.010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 14 JUNI 2022.
3.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010. 011. 3222 / PK / BSM / VI / 2022 DISEBUTKAN PERJANJIAN PINJAMAN MODAL KERJA AKAN TETAPI TIDAK PERNAH MELAKUKAN PENCAIRAN UANG PINJAMAN MODAL KERJA Sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT.
4. Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan SURAT PERJANJIAN KREDIT tertanggal 14 Juni 2022 NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 DISEBUTKAN PERJANJIAN PINJAMAN MODAL KERJA AKAN TETAPI BERTENTANGAN DENGAN SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 14 JUNI 2022. YANG MENYEBUTKAN “BAHWA KAMI AHLI WARIS DARI NYONYA SUPRIYATI SELANJUTNYA AKAN MEMBANTU PROSES BALIK NAMA KE IBU EMI MULYANINGSIH, UNTUK PELUNASAN HUTANG BAPAK SUKINO WIBIBUDIARGO DI PT. BPR SENTRAL MANDIRI YAITU ATAS KEKUATAN SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG/KREDIT PADA TANGGAL 26 JULI 2019 NO.010.011/2902/JULI/19/BPR SENTRAL MANDIRI YANG DIBUAT ANTARA SUKINO WIBI BUDIARGO SEBAGAI DEBITUR DENGAN PT. BPR SENTRAL MANDIRI SEBAGAI KREDITUR”
5.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) sebagai Kreditur berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 26 Juli 2019 dengan No.010.011/2902/JULI/2019 BPR SENTRAL MANDIRI dan sebagai Debitur adalah Sukino Wibi Budiargo (TERGUGAT VII) ) atas Pinjaman Pokok Rp. 86.246.009,- yang berstatus KREDIT MACET.
6.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) sebagai Kreditur berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 26 Juli 2019 dengan No.010.011/2902/JULI/2019 BPR SENTRAL MANDIRI yang menjadi OBJEK AGUNAN ialah sebidang tanah dan bangunan (Rumah) yang beralamat di PERUMAHAN PONDOK UNGU PERMAI B12 NO.4 DENGAN ALAS HAK SERTFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.3647/KALIABANG TENGAH, Nomor Induk Bidang (NIB) 10.26.04.03.02362, luas tanah 78 meter persegi, Gambar Situasi tanggal 14-09-1989 No. 17.884/1989 yang tercatat atas nama (Almh) SUPRIYATI (Istri Pertama Tergugat VII) terpasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.10405/2019 tanggal 12 September 2019 dengan pemegang Hak Tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI.
7.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) sebagai Kreditur berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 dimana yang menjadi OBJEK AGUNAN sebidang tanah dan bangunan (Rumah) yang beralamat di PERUMAHAN PONDOK UNGU PERMAI B12 NO.4 DENGAN ALAS HAK SERTFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.3647/KALIABANG TENGAH, Nomor Induk Bidang (NIB) 10.26.04.03.02362, luas tanah 78 meter persegi, Gambar Situasi tanggal 14-09-1989 No. 17.884/1989 Sebagai Debitur adalah Bambang Winarso dan Emi Mulyaningsih SH. yang berhak menerima PROSES BALIK NAMA SHM 3647/Kaliabang Tengah.
8.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 TIDAK MEMASANG HAK TANGGUNGAN pada SERTFIKAT HAK MILIK (SHM) NO.3647/KALIABANG TENGAH, Nomor Induk Bidang (NIB) 10.26.04.03.02362, luas tanah 78 meter persegi, Gambar Situasi tanggal 14-09-1989 No. 17.884/1989 Sebagai Debitur adalah Bambang Winarso dan Emi Mulyaningsih SH. yang berhak menerima PROSES BALIK NAMA.
9.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan SURAT PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 DENGAN SALAH MENULISKAN SECARA LENGKAP ALAMAT OBJEK ATAS SHM 3647/KALIABANG TENGAH SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA TERLETAK DI PONDOK UNGU PERMAI BLOCK B12 NO.3 RT 008 RW 008 KELURAHAN KALIABANG TENGAH, KECAMATAN BEKASI UTARA KOTA BEKASI. Bahwa YANG BENAR adalah PERUMAHAN PONDOK UNGU PERMAI B12 NO.4 dengan alas hak Sertfikat Hak Milik (SHM) No.3647/Kaliabang Tengah, Nomor Induk Bidang (NIB) 10.26.04.03.02362, luas tanah 78 meter persegi, Gambar Situasi tanggal 14-09-1989 No. 17.884/1989.
10.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 tentang Agunan disebutkan berdasarkan perjanjian ini dengan tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya, DEBITUR MENYERAHKAN AGUNAN KEPADA BANK. AKAN TETAPI FAKTANYA DEBITUR BARU BAMBANG WINARSO DAN EMI MULYANINGSIH,SH TIDAK PERNAH MENYERAHKAN AGUNAN berupa SHM 3647/Kaliabang tengah, KEPADA KREDITUR PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) MELAINKAN AGUNAN TERSEBUT MEMANG TELAH DIPEGANG OLEH KREDITUR PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) SEBAGAI JAMINAN ATAS PERJANJIAN KREDIT NO.010.011/2902/JULI/19 BPR BSM PINJAMAN UANG /KREDIT PADA TANGGAL 26 JULI 2019 TERHADAP DEBITUR LAMA (TERGUGAT VII).
11.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili Haryanto Tjahjadi (TERGUGAT II) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama bersama dengan MUJITO (TERGUGAT III) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak catatan PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 DENGAN MENYEBUTKAN SETUJU MEMBERIKAN KEPADA DEBITUR KREDIT MODAL KERJA SEBESAR Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) AKAN TETAPI uang tersebut TIDAK PERNAH DISERAHKAN OLEH KREDITUR DAN TIDAK PERNAH DITERIMA OLEH DEBITUR BAMBANG WINARSO atau DEBITUR EMI MULYANINGSIH,SH.
12.Menyatakan PERJANJIAN KREDIT NOMOR 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT I DAN TERGUGAT DAN TERGUGAT II pada tanggal 14 Juni 2022 bersamaan dengan ditandatangani oleh PENGGUGAT II DENGAN TERGUGAT VII Surat Pernyataan 14 Juni 2022, dimana sesuai fakta yang sebenarnya adalah BUKAN KREDIT MODAL KERJA MELAINKAN KREDIT NOVASI DENGAN BERGANTINYA DEBITUR LAMA KE DEBITUR BARU DAN TIDAK PERNAH ADANYA PENYERAHAN AGUNAN SHM 3647/KALIABANG TENGAH DAN TIDAK PERNAH DILAKUKAN PENYERAHAN UANG SEBESAR RP. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
13.Menyatakan TIDAK BERALASAN HUKUM SERTA BATAL DEMI HUKUM sebagaimana dalam Pasal 6 nomor 3 PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 PT.BPR SENTRAL MANDIRI TIDAK BERWENANG untuk menjual agunan SHM 3647 KEPADA PIHAK MANAPUN termasuk TIDAK BERWENANG mengalihkan dengan cara menjual kredit/piutang kepada Pihak Ketiga oleh karena Penggugat I dan atau Penggugat II TIDAK PERNAH ADA DITANDATANGANINYA SECARA TERPISAH SURAT KUASA MENJUAL DARI DEBITUR BAMBANG WINARSO (PENGGUGAT I) KEPADA KREDITUR (TERGUGAT).
14.Menyatakan TIDAK BERALASAN HUKUM SERTA BATAL DEMI HUKUM sebagaimana dalam Pasal 6 nomor 4 PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 PT.BPR SENTRAL MANDIRI berwenang menjual agunan baik secara langsung,melalui pelelangan umum,maupun melalui perantara pengadilan termasuk Bank menjadikan piutang sebagai agunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan atau Bank Lain.
15.Menyatakan TIDAK BERALASAN HUKUM SERTA BATAL DEMI HUKUM sebagaimana di dalam Pasal 7 nomor 2 butir huruf (a),huruf (b ) dan huruf (c) PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 mengenai hal-hal yang wajib dilaksanakan oleh penjamin. OLEH KARENA TIDAK PERNAH ADA PENJAMIN YANG TURUT MENANDATANGANI PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022.
16.Menyatakan TIDAK BERALASAN HUKUM SERTA BATAL DEMI HUKUM sebagaimana di dalam Pasal 12 NOMOR (1,2,3,4) PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 TENTANG EKSEKUSI DAN LIKUIDASI AGUNAN DAN PASAL 13 NOMOR (1,2,3,4,5,6,7,8,9,10)
17.Menyatakan TIDAK BERALASAN HUKUM SERTA BATAL DEMI HUKUM sebagaimana di dalam Pasal 6 nomor 8 PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022, SEBAB kunci rumah sampai dengan saat perkara aqou diajukan, PARA PENGGUGAT masih memegang kunci rumah agunan SHM 3647.
18.Menyatakan DEMI HUKUM PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) MELAKUKAN PERBUATAN dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana dalam PASAL 8 Nomor 1 butir huruf (b) PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 MENGUBAH PERUNTUKAN PINJAMAN UNTUK HAL-HAL YANG SIFATNYA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGA-UNDANGAN,KEPATUTAN DAN ETIKA YANG BERLAKU. DENGAN CARA CARA MENYEBUTKAN PINJAMAN KREDIT MODAL KERJA TETAPI TIDAK PERNAH MELAKSANKAN PENCAIRAN UANG PINJAMAN KEPADA DEBITUR BAMBANG WINARSO (PENGGUGAT I).
19.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam surat TANGGAPAN SURAT DAN SEKALIGUS SOMASI TERTANGGAL 08 AGUSTUS 2023 MENYEBUTKAN BAHWA JUMLAH ANGSURAN BUNGA DEBITUR (PENGGUGAT I) ADALAH SEBESAR Rp. 2,731,124,-/ Bulan. HAL INI MERUPAKAN pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan JUMLAH ANGSURAN YANG SEBENARNYA DIBAYARKAN OLEH DEBITUR (PENGGUGAT I) SETIAP BULANNYA SEBESAR Rp. 3,000,000,-/ Bulan.
20.Menyatakan DEMI HUKUM BAMBANG WINARSO (PENGGUGAT I) BERSAMA EMI MULYANINGSIH (PENGGUGAT II) BERITIKAD BAIK UNTUK MENYELESAIKAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEPADA PT.BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) POKOK HUTANG Rp. 150,000,000,- beserta bunga Rp.18,000,000,- dan denda sebesar Rp. 9,495,000,- atau dengan total seluruhnya Rp. 177,495,000,- Sebagaimana disampaikan dalam SURAT TERTANGGAL 04 AGUSTUS 2023 tentang Penyampaian Kronologis dan Pemberitahuan Untuk Pelunasan, Dimana Secara Tegas DISAMPAIKAN BAHWA PADA TANGGAL 08 AGUSTUS 2023 SAAT PELUNASAN HARUS DISERTAI PENYERAHAN ASLI DARI SHM 3647/KALIABANG TENGAH DENGAN MEMBAWA SURAT KUASA PENGAMBILAN DOKUMEN YANG TELAH DITANDA TANGANI OLEH (TERGUGAT VII).
21.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) bersama dengan KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus
atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam surat TANGGAPAN SURAT DAN SEKALIGUS SOMASI TERTANGGAL 08 AGUSTUS 2023 MENYEBUTKAN Bahwa saudara secara tegas mengakui di dalam Surat Pemberitahuan No.BKS/01/SP/07/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang saudara buat tersebut dan dikirim kepada klien kami, bahwa pengalihan perjanjian kredit (OVER KREDIT) telah dilaksanakan yaitu berbunyi “TELAH TERJADI OVER KREDIT DARI ATAS NAMA SUPRIYATI (ALMH) KEPADA BAMBANG WINARSO” BAHWA PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M(TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) bersama dengan KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer SECARA JELAS ISI SURAT PADA NOMOR 3 MERUPAKAN sengaja mengubah, mengaburkan OLEH KARENA PARA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENGIRIMKAN Surat Pemberitahuan No.BKS/01/SP/07/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 DAN HANYA MENGIRIMKAN SURAT TERTANGGAL 04 Agustus 2023 KEPADA PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT).
22.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dan bersama KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam sebagaimana Surat Keterangan Lunas No. 061/BPR.BSM/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, SEBAB PELUNASAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN LUNAS No. 061/BPR.BSM/I/2024 BUKAN DILAKUKAN OLEH BAMBANG WINARSO (PENGGUGATI) SELAKU DEBITUR BERDASARKAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022.
23.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dan bersama KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam sebagaimana Surat UNDANGAN PENYERAHAN SERTIFIKAT JAMINAN TERTANGGAL 17 JANUARI 2024 dimana Penggugat I selaku debitur diminta hadir pada tanggal 19 Januari 2024 Pukul 14.00 Wib bertempat dikantor PT.BPR SENTRAL MANDIRI Jl. Jatiwaringin No.186 Pondok Gede Bekasi dengan agenda Penyerahan Sertifikat Jaminan Berupa SHM 3647/KALIABANG TENGAH. HAL TERSEBUT PENGGUGAT I , PENGGUGAT II MENOLAK DAN TIDAK PERNAH HADIR SEBAGAIMANA UNDANGAN TERSEBUT.
24.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dan bersama KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam sebagaimana Surat TANDA TERIMA PENYERAHAN SERTIFIKAT JAMINAN TERTANGGAL 18 JANUARI 2024.
25.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) yang diwakili TRI WAHYUNINGSIH (TERGUGAT I) dalam jabatannya sebagai Direktur Utama yang menandatangani SURAT KUASA 07 Agustus 2023 bersama dengan Penerima Kuasa PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) DAN BERSAMA-SAMA HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dan bersama KUSNADI (TERGUGAT IV) dalam jabatannya sebagai Account Officer dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana terurai dalam sebagaimana menjadi KUASA HUKUM SUKINO WIBI BUDIARGO (TERGUGAT VII) dalam Perkara yang telah dicabut gugatannya No. 78/Pdt.G/2024/PN/B.ks OLEH SEBAB di dalam Surat Kuasa tertanggal 07 Agustus 2023 disebutkan TRI WAHYUNINGSIH SEBAGAI PEMBERI KUASA telah memberikan kuasa kepada PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) dan HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) dimana dalam Surat Kuasa tersebut PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) dan HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) BERTINDAK SELAKU PENGGUGAT DALAM MELAKUKAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI TERHADAP SUKINO WIBI BUDIARGO PERBUATAN WANPRESTASI. HAL INI SEBAGAI BUKTI dengan adanya Surat Kuasa tertanggal 07 Agustus 2023 dan TANGGAPAN SURAT BERKOP HUTAPEA HARMAN LAW OFFICE DAN SEKALIGUS SOMASI TERTANGGAL 08 AGUSTUS 2023 yang menyebutkan SUKINO WIBI BUDIARGO SEBAGAI DEBITUR YANG CIDERA JANJI/WANPRESTASI, AKAN TETAPI MENJADI KLIEN PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) dan HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) yang mana SEKALIGUS KUASA DARI PT.BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT)
26.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat empat (4) yang mengatur Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya TIDAK MEMBERIKAN jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam perkara aqou TERGUGAT PT.BPR SENTRAL MANDIRI melakukan kegiatan LALU LINTAS PEMBAYARAN KREDIT MACET DEBITUR DARI KREDIT MODAL KERJA YANG DIREKAYASA OLEH TERGUGAT.
27.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat sebelas (11) yang mengatur Kredit adalah penyedian uang Dalam perkara aqou TERGUGAT PT.BPR SENTRAL MANDIRI TIDAK MELAKUKAN PENYEDIAN UANG SEBESAR Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana maksud KREDIT MODAL KERJA.
28.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) sebagai Kreditur berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 adalah KREDIT MODAL KERJA YANG TIDAK PERNAH MELAKSANAKAN PENCAIRAN UANG SEBESAR Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) KEPADA DEBITUR Bambang Winarso dan Emi Mulyaningsih,SH.
29. Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat delapan belas (18) yang mengatur Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh Fasilitas kredit atau pembiayaan Dalam perkara aqou BAMBANG WINARSO (TERGUGAT I) SEBAGAI NASABAH DEBITUR berdasarkan PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022. TIDAK MEMPEROLEH Uang sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan FASILITAS KREDIT MODAL KERJA AKAN TETAPI DIWAJIBKAN MEMBAYAR ANGSURAN bunga SEBESAR Rp.3,000,000,- (tiga juta rupiah) perbulan.
30.Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat dua puluh dua (22) yang mengatur Pihak Terafliasi adalah Pihak yang memberikan jasanya kepada bank antara lain akuntan publik,penilai, konsultan hukum Dalam perkara aqou Pihak yang Terafliasi adalah PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M (TERGUGAT V) dan HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H (TERGUGAT VI) yang mana SEKALIGUS KUASA DARI PT.BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT).
31. Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat dua puluh tiga (23) yang mengatur Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan Dalam perkara aqou disebutkan berdasarkan perjanjian ini dengan tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya, DEBITUR MENYERAHKAN AGUNAN KEPADA BANK. AKAN TETAPI FAKTANYA DEBITUR BARU BAMBANG WINARSO DAN EMI MULYANINGSIH,SH TIDAK PERNAH MENYERAHKAN AGUNAN berupa SHM 3647/Kaliabang tengah, KEPADA KREDITUR PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) MELAINKAN AGUNAN TERSEBUT MEMANG TELAH DIPEGANG OLEH KREDITUR PT. BPR SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) SEBAGAI JAMINAN ATAS PERJANJIAN KREDIT NO.010.011/2902/JULI/19 BPR BSM PINJAMAN UANG /KREDIT PADA TANGGAL 26 JULI 2019 TERHADAP DEBITUR LAMA (TERGUGAT VII). Sehingga TERGUGAT TELAH TERBUKTI dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan dan atau merusak sebagaimana semestinya adalah Kredit Novasi dengan adanya pergantian debitur lama ke debitur baru BUKAN KREDIT MODAL KERJA.
32. Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal satu (1) ayat dua puluh delapan (28) yang mengatur Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah penyimpanan Dalam perkara aqou TERGUGAT PT.BPR SENTRAL MANDIRI dengan sengaja tidak menjaga Rahasia Bank yang berkaitan dengan Nasabah dan penyimpanan dimana terbukti melalui Surat Keterangan Lunas No. 061/BPR.BSM/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, SEBAB PELUNASAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN LUNAS No. 061/BPR.BSM/I/2024 BUKAN DILAKUKAN OLEH BAMBANG WINARSO (PENGGUGAT I) SELAKU DEBITUR BERDASARKAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT NO. 010.011.3222/PK/BSM/VI/2022.
33. Menyatakan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) terikat dan harus tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Dalam Pasal empat puluh (40) ayat 1 Dimana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpanan dan Simpanannya.
34. Menghukum PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diataur Pasal lima dua (52) ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan antara lain Denda Uang, Penurunan Tingkat Kesehatan Bank, Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang maupun bank secara keseluruhan dan Pemberhentian pengurus Bank dan Pencantuman anggota,pengurus,pegawai bank,pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan.
35. Menghukum TERGUGAT I TRI WAHYUNINGSIH dalam jabatannya sebagai Direktur PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diataur Pasal lima dua (52) ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
antara lain PENCANTUMAN ANGGOTA PENGURUS, PEGAWAI BANK, PEMEGANG SAHAM DALAM DAFTAR ORANG TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
36. Menghukum TERGUGAT II Haryanto Tjahjadi dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diataur Pasal lima dua (52) ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan antara lain PENCANTUMAN ANGGOTA PENGURUS, PEGAWAI BANK, PEMEGANG SAHAM DALAM DAFTAR ORANG TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
37. Menghukum TERGUGAT III MUJITO dalam jabatannya sebagai Account Officer PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diataur Pasal lima dua (52) ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan antara lain PENCANTUMAN PEGAWAI BANK DALAM DAFTAR ORANG TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
38. Menghukum TERGUGAT IV KUSNADI dalam jabatannya sebagai Account Officer PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diataur Pasal lima dua (52) ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan antara lain PENCANTUMAN PEGAWAI BANK DALAM DAFTAR ORANG TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
39. Menyatakan TERGUGAT V PALTI HUTAPEA S,E,.SH,.M.M selaku Pihak Terafliasi sebagai penerima kuasa dari PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) tertanggal 07 Agustus 2023 dapat disematkan dalam daftar konsultan hukum TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
40. Menyatakan TERGUGAT VI HARMAN THAMRIN, S.H.,M.H selaku selaku Pihak Terafliasi sebagai penerima kuasa dari PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SENTRAL MANDIRI (TERGUGAT) tertanggal 07 Agustus 2023 dapat disematkan dalam daftar konsultan hukum TERCELA DI BIDANG PERBANKAN.
41. Menyatakan Penggugat I mengalami Kerugian yang ditimbulkan oleh adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan bersama-sama oleh TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dalam ruang lingkup Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang dilandasi oleh PERJANJIAN KREDIT NO.010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 14 JUNI 2022. Maka sudah sepatutnya MENGHUKUM TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII bersama-sama tanggung renteng dalam mengganti kerugian kepada Para Penggugat berupa menyerahkan secara sukarela Uang Pinjaman Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang selama ini TIDAK PERNAH DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT I dan Pembayaran bunga kepada PT.BPR SENTRAL MANDIRI Rp. 3.000.000,- X 7 bulan = Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) berdasarkan PERJANJIAN KREDIT NO.010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 yang semestinya PARA PENGGUGAT selaku Debitur berhak menerima pencairan Pinjaman Kredit, akan tetapi oleh PARA TERGUGAT dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan transaksi rekening suatu bank dan atau dengan sengaja mengubah mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan Uang Pencairan sebesar Rp.150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
42. Menyatakan Penggugat II mengalami Kerugian yang ditimbulkan oleh adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan bersama-sama oleh TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dalam ruang lingkup Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang dilandasi oleh PERJANJIAN KREDIT NO.010.011.3222/PK/BSM/VI/2022 SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 14 JUNI 2022. Maka sudah sepatutnya MENGHUKUM TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII bersama-sama tanggung renteng dalam mengganti kerugian kepada Para Penggugat menyerahkan secara sukarela SHM 3647/KALIABANG TENGAH Kepada Emi Mulyaningsih,SH ( Penggugat II) untuk dilakukan proses balik nama kepada Penggugat II sebagaimana telah disepakati dalam SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 14 JUNI 2022.
43. Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM 3647/KALI ABANG TENGAH. Nomor Induk Bidang (NIB) 10.26.04.03.02362, luas tanah 78 meter persegi, Gambar Situasi tanggal 14-09-1989 No. 17.884/1989.
44. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM NAMA-NAMA PEMEGANG HAK YANG TERCANTUM DALAM SHM 3647/KALIABANG TENGAH.
45. Menyatakan status qou terhadap tanah dan bangunan (Rumah) di DI PONDOK UNGU PERMAI BLOCK B12 NO.4 RT 007 RW 008 KELURAHAN KALIABANG TENGAH, KECAMATAN BEKASI UTARA KOTA BEKASI.
46. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan termasuk tidak terbatas memerintahkan pengosongan terhadap siapapun yang menguasai objek tanah dan bangunan (rumah) di DI PONDOK UNGU PERMAI BLOCK B12 NO.4 RT 007 RW 008 KELURAHAN KALIABANG TENGAH, KECAMATAN BEKASI UTARA KOTA BEKASI.
47. Menyatakan Perkara aqou dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding,Verzet maupun Kasasi (Uitoerbaar bij Voraad);
48. Menyatakan menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) per hari yang harus dibayar PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
49. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |