Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2022/PN Bks PT.BANK MEGA.Tbk Harjito Sujarwo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2022/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK MEGA.Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVEN ALBERT.SH.MH.PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat
NoNama
1Harjito Sujarwo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.312.365,00
Petitum

 DALAM POKOK PERKARA :

1.         Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.         Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
         
3.         Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;

4.        Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah :
-        Terhadap kartu kredit Nomor: 5242-6100-5045-3003 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok         Rp. 49.303.417,-
Rincian Bunga         Rp. 13.130.552,-
Rincian Denda        Rp.  4.376.850,-
Total kewajiban        Rp. 66.810.820,-

-         Terhadap kartu kredit Nomor: 4312-2600-5052-2940 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok         Rp. 47.074.258,-
Rincian Bunga         Rp. 12.231.903,-
Rincian Denda        Rp.  4.007.301,-
Total kewajiban        Rp. 63.383.462,-

-         Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1057-8210 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok         Rp. 29.464.512,-
Rincian Bunga         Rp.  7.990.178,-
Rincian Denda        Rp.  2.663.392,-
Total kewajiban        Rp. 40.118.083,-

-         Biaya Perkara dan Biaya Penanganan Perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.

Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut :
-    Nomor: 5242-6100-5045-3003      Rp. 66.810.820,-
-    Nomor: 4312-2600-5052-2940     Rp. 63.383.462,-
-    Nomor: 4890-8700-1057-8210     Rp. 40.118.083,-
-    Biaya Penanganan Perkara        Rp. 10.000.000,-
-    Dengan Total kewajiban         Rp.180.312.365,-
(seratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);

5.         Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kartu kredit sebesar Rp.180.312.365,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

6.    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 17 A Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:
-    Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur No.28, Gg.H.Tongo, RT:08/RW:09, Bojong Rawalele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi 17413.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;

8.       Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak