Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;
4. Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah :
- Terhadap kartu kredit Nomor: 5242-6100-5045-3003 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 49.303.417,-
Rincian Bunga Rp. 13.130.552,-
Rincian Denda Rp. 4.376.850,-
Total kewajiban Rp. 66.810.820,-
- Terhadap kartu kredit Nomor: 4312-2600-5052-2940 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 47.074.258,-
Rincian Bunga Rp. 12.231.903,-
Rincian Denda Rp. 4.007.301,-
Total kewajiban Rp. 63.383.462,-
- Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1057-8210 Tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 29.464.512,-
Rincian Bunga Rp. 7.990.178,-
Rincian Denda Rp. 2.663.392,-
Total kewajiban Rp. 40.118.083,-
- Biaya Perkara dan Biaya Penanganan Perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.
Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut :
- Nomor: 5242-6100-5045-3003 Rp. 66.810.820,-
- Nomor: 4312-2600-5052-2940 Rp. 63.383.462,-
- Nomor: 4890-8700-1057-8210 Rp. 40.118.083,-
- Biaya Penanganan Perkara Rp. 10.000.000,-
- Dengan Total kewajiban Rp.180.312.365,-
(seratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kartu kredit sebesar Rp.180.312.365,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 17 A Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur No.28, Gg.H.Tongo, RT:08/RW:09, Bojong Rawalele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi 17413.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
|