| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No.1, Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat 17141
Telp / Fax. (021) 8824278
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29-A
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : B-173/M.2.17/Eoh.2/09/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ASEP SUPRIYADI Als ACE BIN (ALM) BIN M. JAELANI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun/ 02 Januari 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp.Rawa Pasung Rt.005/004 Kel.Kalibaru Kec.Medan Satria Kota Bekasi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
SD
|
- Penahanan :
|
|
|
:
|
sejak tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan tanggal 18 Juli 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
:
|
sejak tanggal 19 Juli 2026 sampai dengan tanggaol 27 Agustus 2026
sejak tanggal 28 Agustus 2026 sxampai dengan tanggal 16 September 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa ASEP SUPRIYADI Als ACE BIN (ALM) M. JAELANI pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dibengkel las Pratama Mandiri yang beralamat dijalan.Lombok Rt.004/Rw.022 Kelurahan.Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 08.30 wib saksi David Jhon Travolta Pardede Als David menemui saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin
   di bengkel las bengkel las pratama yang beralamat di jalan Lombok Rt.004/Rw.022 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motor Honda tahun 2021 warna hitam Nopol B-5784-KFF No.rangka:MH1KCD21XMK003201 dan No.Mesin:KCD2E1003227 kepada saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin) yang digunakannya pergi ke toko membeli bahan dibengkel las.
- Setelah saksi David Jhon Travolta Pardede Als David kembali ke bengkel las Pratama Mandiri, sekira pukul 11.00 wib terdakwa menemui saksi David Jhon Travolta Pardede Als David untuk meminjam sepeda motor, terdakwa mengatakan “vid minjam motor sebentar, untuk beli makan siang” dan saksi David Jhon Travolta Pardede Als David mengatakan “iya udah bang pakai, jangan lama” lalu terdakwa mengambil kunci motor yang diletakkan saksi David Jhon Travolta Pardede

| |
| |
 |
Als David dimeja dekat motor yang diparkir setelah itu terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut kepada sdr. DODY (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Gg. adridwan pondok ungu jalan raya alexindo sultan agung kecamatan medan Satria kota bekasi untuk dijual dengan kesepakatan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Namun setelah 30 (tiga puluh) menit lamanya terdakwa tidak datang, saksi David Jhon Travolta Pardede Als David menelepon terdakwa namun handphone terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga saksi David Jhon Travolta Pardede Als David mencari keberadaan terdakwa ditempat kerja terdakwa di bizpark alexindo medan satria kota bekasi namun terdakwa tidak ditemukan sehingga saksi David Jhon Travolta Pardede Als David mencari keberadaan terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Pasung Rt.005/Rw.004 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi namun terdakwa tidak ditemukan.
- Atas kejadian tersebut, saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin yang merasa dirugikan, melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polisi Sektor Bekasi Utara selanjutnya Polisi Sektor Bekasi Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa kata-kata yang diucapkan terdakwa saat meminjam sepeda motor kepada saksi David Jhon Travolta Pardede Als David adalah “minjam motor sebentar untuk membeli makan siang” sehingga saksi David Jhon Travolta Pardede Als David percaya lalu meminjamkan sepeda motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut kepada terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin) mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana----
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ASEP SUPRIYADI Als ACE BIN (ALM) M. JAELANI pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dibengkel las Pratama Mandiri yang beralamat dijalan Lombok Rt.004/Rw.022 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 08.30 wib saksi David Jhon Travolta Pardede Als David menemui saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin
   dibengkel las Pratama Mandiri yang beralamat di jalan Lombok Rt.004/Rw.022 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motor Honda tahun 2021 warna hitam Nopol B-5784-KFF No.rangka: MH1KCD21XMK003201 dan No.Mesin: KCD2E1003227 kepada saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin) yang digunakan pergi ke toko membeli bahan dibengkel las .
- Setelah saksi David Jhon Travolta Pardede Als David kembali ke bengkel las Pratama Mandiri, sekira pukul 11.00 wib terdakwa menemui saksi David Jhon Travolta Pardede Als David untuk meminjam sepeda motor dikarenakan antara saksi David Jhon Travolta Pardede Als David dan terdakwa saling mengenal yang sama-sama bekerja di bengkel las Pratama sehingga saksi David Jhon Travolta Pardede mempercayai terdakwa untuk meminjamkan sepeda motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut kepada terdakwa.
- Setelah terdakwa mengambil kunci motor yang diletakkan oleh saksi David Jhon Travolta Pardede Als David dimeja dekat motor yang diparkir kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut akan tetapi sepeda motor milik Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin terebut terdakwa jual kepada sdr. DODY (DPO/Daftar Pencarian Orang) di Gg. adridwan pondok ungu jalan raya alexindo sultan agung kecamatan medan satria dengan kesepakatan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa yang membuat saksi David Jhon Travolta Pardede Als David percaya untuk meminjamkan sepeda motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut kepada terdakwa dikarenakan saksi David Jhon Travolta Pardede Als David dan terdakwa saling mengenal karena sama-sama bekerja di bengkel las Pratama Mandiri.
- Bahwa uang hasil penjualan motor milik saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
- Atas kejadian tersebut saksi Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi Sektor Bekasi Utara yang selanjutnya Polisi Sektor Bekasi Utara melakukan

| |
| |
 |
penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kelvin Kelvin Kristo Patrisyo Pardede Als Kelvin) mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana---------
Bekasi, 4 September 2026
Penuntut Umum
Yoice Yulvica Citra
Jaksa Muda

|