Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.Bth/2022/PN Bks 1.Widya Berliana Sitorus
2.Erli Manurung
1.Pintar Sitorus
2.Muktar Sitorus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 356/Pdt.Bth/2022/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widya Berliana Sitorus
2Erli Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANDA SAPTHA RAMOS, S.HWidya Berliana Sitorus
2ANANDA SAPTHA RAMOS, S.HErli Manurung
Tergugat
NoNama
1Pintar Sitorus
2Muktar Sitorus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
2.    Menyattakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik;
3.    Menyatakan Perlawanan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
4.    Menyatakan bahwa demi hukum Putusan No. 97/Pdt.G/2022/PN Bks tertanggal 19 April 2022 adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.    Membatalkan dan menyatakan demi hukum Putusan No. 97/Pdt.G/2022/PN Bks tertanggal 19 April 2022 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
6.    Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak