Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ia TARDIANTO als. ARDAY Bin TRISYANTO bersama saksi PUJA GILANG JE PANAI als.PUJA Bin SYAFRIZAL (Penuntutan Terpisah) dan SAMSUL DPO , DAFA (DPO) serta RUBEN (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2022 bertempat di Bintara jaya jalan Galunggung tol buntu Rt.004 Rw.001 Kel.Bintara jaya Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : |