Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Bks SAMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Berkenan mengabukan permohonan pemohon yaitu menetapkan perubahan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran yang ditetapkan berdasarkan Akta Kelahiran No. 3275-LT-18082022-0124 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 19 Agustus 2022 yang semula atas nama SAMINAH menjadi AMNAH.
2.Memberikan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
3.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada  pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak