INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
328/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Agus 2.Anip 3.Hasan Basri 4.Salbiah 5.Aufudin Rizal 6.Mahmud 7.Aluwi 8.Ahmad Sofyan 9.Muhammad Said 10.Ahmad Muhaimin 11.Mardiyah Sarmat 12.Mulyadi 13.Asmanih 14.Rohimah 15.Abdul Roup 16.Abdul Rahman 17.Abdul Haris 18.Marjuki 19.Siti Rohmah 20.Saleh Guntang |
20.Edi Amin (Pom Bensin) 21.Liauw Dewi Sukmana 22.Budi Santoso (Toko Buku Sinar Budi) 23.Mahdalena Purba 24.Maryati Sinurat 25.Herman Tandudjaja (Pencucian Mobil) |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 328/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVINSI
Menghukum dan/atau memerintah TERGUGAT I sampai TERGUGAT VI untuk menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) / SPBU, Usaha Pencucian Mobil, dan Toko Buku di atas TANAH OBJEK SENGKETA sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti PARA PENGGUGAT;
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tong Soda;
4.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik sah TANAH OBJEK SENGKETA dengan luas kurang lebih seluas ±6.600 M2, berdasakan Bukti Kepemilikkan Girik C. 313 Persil 13a atas nama Tong Soda (Entong Bin Kutut) yang terletak di Kampung Poncol (sekarang disebut jalan raya Kartini), RT. 03, RW.024, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Berbatasan dengan saluran Air/Kali Kartini
-Sebelah Timur : Berbatasan denga Jalan Raya R.A Kartini
-Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan M. Hasibuan
-Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Mati, Bekasi
5.Menyatakan TERGUGAT I sampai TERGUGAT VI telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2620/Margahayu Persil 17 tertanggal 2 Oktober 1986, Surat Ukur Nomor 6846/1986 tertanggal 12 September 1986 seluas 5.215 M2 atas nama Haji Saadi Paradia yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi adalah Sertifikat yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7.Menyatakan Akta Jual Beli No. 301/Ag.240/RH/BT/1986 tertanggal 5 April 1986 atas TANAH OBJEK SENGKETA yang dikeluarkan oleh Camat Bekasi Timur selaku PPAT Camat Bekasi Timur antara Haji Saadi Pardia TERGUGAT II sebagai Penjual dengan TERGUGAT I sebagai pembeli dinyatakan tidak sah dan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8.Menyatakan perihal Hak/Jual Beli atas TANAH OBJEK SENGKETA antara TERGUGAT II sebagai Penjual dan TERGUGAT I sebagai Pembeli dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9.Memerintahkan Direktur utama PT. Perusahaan Pertambangan minyak Negara (PT. Pertaminan Persero) C.Q. Direktur pemasaran Niaga PT. Pertamina persero, beralamat Kantor di Jl. Medan Merdeka Timur No.1.A Jakarta Pusat, yang dalam hal ini disebut sebagai “TURUT TERGUGAT IV” segera mengkosongkan TANAH OBJEK SENGKETA berupa tanah seluas kurang lebih seluas ±6.600 M2, berdasakan Bukti Kepemilikkan Girik C. 313 Persil 13a atas nama Tong Soda (Entong Bin Kutut) yang terletak di Kampung Poncol (sekarang disebut jalan raya Kartini), RT. 03, RW.024, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
10.Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VI membayar kerugian PARA PENGGUGAT, yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap TANAH OBJEK SENGKETA;
12.Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VI dan atau siapa saja yang menguasai TANAH OBJEK SENGKETA untuk mengosongkan dan atau menyerahkan TANAH OBJEK SENGKETA secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada PARA PENGGUGAT;
13.Menyatakan putusan pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad);
14.Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |