Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. A ABU BAKAR SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2862/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A ABU BAKAR SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----- Bahwa ia  terdakwa AHMADI ABU BAKAR SIDIK pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2022   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022  atau pada waktu lain dalam tahun 2022    bertempat Jl. Bulovard Raya Rukan Grand Galaxi City Blok RGA No. 12 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------

 

  • Berawal pada tanggal 15 Juli 2022 Saksi BAYU ISMAIL mengenal terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK dari saksi PASA SETIAWAN yang saat itu saksi PASA SETIAWAN mengatakan kepada saksi BAYU ISMAIL ”PA BAYU INI ADA PROYEK PEMAGARAN BETON UNTUK SASANA OLAHRAGA DI KARAWANG” lalu saksi Saksi BAYU ISMAIL menatakan “OK, KAPAN KITA KETEMUAN” lalu dijawab oleh Saksi PASA SETIAWAN “KAPAN ADA WAKTU LUSA KITA KETEMUAN DI KANTORNYA OWNER DI DAERAH KARAWANG”.
  • Bahwa pada hari  Minggu tanggal 17 Juli 2022 saksi BAYU ISMAIL    bersama dengan saksi PASA SETIAWAN   saksi CATUR KURNIAWAN dan saksi DIMAS ZAELANI  bertemu terdakwa A ABU BAKAR SIDIK di kantor terdakwa A ABU BAKAR SIDIK di  PT. BAHTARA PUTRA KARAWANG yang berlamat di Jl. Darmawangsa Blok D/DE Grand Taruma Karawang Jawa Barat pada saat pertemuan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK bersama teamnya menjelaskan tentang proyek pemagaran beton untuk sasana olahraga dengan menunjukkan denah yang akan dilakukan pekerjaan pemagaran  dan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  mengatakan “saya ada Proyek Kawasan Wisata Olahraga Terpadu Dengan Pekerjaan Awal, Pemegaran Priges, Dengan Panjang Seribu Tujuh Ratus Meter Per Paket, Dengan Nilai Kontrak Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah. Sebelum Penandatanganan Kontrak Ada Jaminan Pelaksana Senilai Dua Ratus Juta Rupiah. Dana Tersebut Sebagai Jaminan Pelaksanaan Untuk Kegiatan Proyek, Dan Peruntukan Dana Tersebut Untuk Proses Pencairan Dana Dari Investor yang akan dicarikan selama tiga puluh hari kerja setelah jaminan  Sehingga saksi BAYU ISMAIL yakin dan percaya mau menyerahkan uang, setelah sepakat kemudian di jadwalkan perihal pengerjaan tersebut akan dikerjaan mulai tanggal 10 September 2022, tapi keesokan harinya terdakwa A ABU BAKAR SIDIK menghubungi saksi BAYU ISMAIL  agar memberikan jaminan berupa uang senilai Rp. 200.000.00,- dan akan di tukar dengan kontrak kerja pembangunan pagar beton.Selanjutnya  pada Minggu tanggal 17 Juli 2027 saksi BAYU ISMAIL menyerahkan uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),- kepada terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  secara bertahap dengan perincian pada tanggal 17 Agustus 2022 senilai Rp. 10.000.0000,-  (sepuluh juta rupiah),- secara cash kepada terdakwa A ABU BAKAR SIDIK masih pada  tangal 17 Agustus 2022 senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), -secara transfer ke rek bank bca Norek 5745221120 a.n ABU BAKAR Sidik dan tangal 18 Agustus 2022 senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),-secara transfer ke rek bank bca Norek 5745221120 a.n ABU BAKAR Sidik Uang tersebut untuk keperluan jaminan mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa AHMADI ABU BAKAR SIDIK, Selanjutnya pada  Senin tanggal 18 Agustus 2022  Saksi BAYU ISMAIL sepakat bertemu kembali bersama dengan terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  di Cafe Raja Galaxy Bekasi Selatan saat itu Saksi BAYU ISMAIL datang bersama timnnya yang diantaranya Saksi WAHYU FATWIJAYA dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal Saksi BAYU ISMAIL  , yang mana saat itu  terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK menyerahkan kontrak kerja sama dan 1 Lembar Cek Bank Bri No. CGF39653 a.n PT LINTAS MARGA SARANA JAYA sebesar Rp. 500.000.000,-
  • Bahwa  setelah terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  menerima uang senilai Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) untuk uang jaminan proyek pemageran priges dibuatkan kesepakatan kerja yang terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  buat dan ditanda tangani oleh terdakwa A ABU BAKAR SIDIK selaku direktur dari PT. BHATARA PUTRA KARAWANG dengan PT. PUTRA PRATAMA TEKNINDO yang ditanda tanganin oleh saksi BAYU ISMAIL dan mengetahui selaku PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA yang ditanda tangani oleh direkturnya yang bernama saksi WAHYU yang ditanda tangani di Rumah Makan Warung Soto Sedap H Widodo yang beralamat di Jl. Bulovard Raya Rukan Grand Galaxi City Blok RGA No. 12 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
  • Bahwa adapun surat perintah pelaksanaan pekerjaan pemageran priges tersebut tidak ada / fiktip tidak sesuai dengan  surat Kuasa  Nomor : 11-SK/PT_PPT/VIII/2022 serta Perjanjian  Kontrak Kerja  Pekerjaan Pondasi  dan Pemasangan Pagar Precast  Proyek  Kasawan Wisata olah raga terpadu Kerawang  pada tanggal 17 Agustus 2022  dan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK janjikan akan turun pada tanggal 10 September 2022 dan belum diberikan karena masih menunggu, pencairan dana investasi proyek kawasan wisata warga terpadu, yang diberikan oleh investor PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERA melalui PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA. adapun lokasi proyek pemagaran beton priges yang berada di Jl. Lingkar Tanjung Pura Nagasari Karawang Barat adalah milik orang lain dan belum dilakukan pembebasan lahan.
  • Bahwa adapun uang senilai Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah),- yang terdakwa A ABU BAKAR SIDIK terima  telah digunakan untuk, investor senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang terdakwa kirim ke Rekening Bank Bca No. Rekening 7175188495 a.n WAHYU FATWIJAYA selaku direktur PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA lalu WAHYU FATWIJAYA  selanjutnya saksi  WAHYU FATWIJAYA   kirim kembali kepada  H MASRI (DPO)  atas printah H MASRI selaku Direktur utama PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERAH, Senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK   berikan kepada  saksi  PASA SETIAWAN yang terdakwa kirim ke Bank Bca No. Rek 1390799485 a.n PASA SETIAWAN selaku orang yang memperkenalkan terdakwa dengan saksi BAYU (mediator). -Senilai Rp. 60.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK   gunakan untuk menyewa kontrakan, Senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK   gunakan untuk untuk membeli barang barang keperluan kantor  dan terdakwa mengakui  telah menyerahkan 1 Lembar Cek Bank Bri No. CGF39653 a.n PT LINTAS MARGA SARANA JAYA sebesar Rp. 500.000.000,- sebagai uang penganti senilai Rp. 200.000.000,- kemudian 1 Lembar Cek Bank yang  saksi BAYU ISMAIL   terima ternyata  Cek Bank MANDIRI atas nama PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERAH dengan Nomor IH424982 tidak dapat dicairkan, karena tidak ada dananya  
  • Bahwa tanggal 10 September 2022 saksi Saksi BAYU ISMAIL melakukan pengecekan  terhaddap Cek Bank MANDIRI dengan Nomor IH424982 tidak dapat dicairkan, karena menurut keterangan dari pihak bank tidak ada dana didalam cek tersebut dan tidak dapat dicairkan selanjutnya saksi Saksi BAYU ISMAIL melakukan mengkonfirmasi kepada terdakwa  AHMADI  ABU BAKAR SIDIK dan 3x (tiga kali) mengirimkan surat somasi yaitu pada tanggal 05 Oktober 2022, 20 Oktober 2022 serta tanggal 3 Januari 2023 kepada terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK namun terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  hanya berjanji janji tanpa ada kepastian sehingga saksi Saksi BAYU ISMAIL     melaporkannya kepolres Metro Bekasi Kota Guna Penghusatan Lebih Lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa A ABU BAKAR SIDIK saksi BAYU ISMAIL  mengalami  kerugian sebesar senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah

 

----------------------Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  378  KUHP---

 

Atau kedua

 

----- Bahwa ia  terdakwa AHMADI ABU BAKAR SIDIK pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2022   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022  atau pada waktu lain dalam tahun 2022    bertempat Jl. Bulovard Raya Rukan Grand Galaxi City Blok RGA No. 12 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekas” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 15 Juli 2022 Saksi BAYU ISMAIL mengenal terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK dari saksi PASA SETIAWAN yang saat itu saksi PASA SETIAWAN mengatakan kepada saksi BAYU ISMAIL ”PA BAYU INI ADA PROYEK PEMAGARAN BETON UNTUK SASANA OLAHRAGA DI KARAWANG” lalu saksi Saksi BAYU ISMAIL menatakan “OK, KAPAN KITA KETEMUAN” lalu dijawab oleh Saksi PASA SETIAWAN “KAPAN ADA WAKTU LUSA KITA KETEMUAN DI KANTORNYA OWNER DI DAERAH KARAWANG”.
  • Bahwa pada hari  Minggu tanggal 17 Juli 2022 saksi BAYU ISMAIL    bersama dengan saksi PASA SETIAWAN   saksi CATUR KURNIAWAN dan saksi DIMAS ZAELANI  bertemu terdakwa A ABU BAKAR SIDIK di kantor terdakwa A ABU BAKAR SIDIK di  PT. BAHTARA PUTRA KARAWANG yang berlamat di Jl. Darmawangsa Blok D/DE Grand Taruma Karawang Jawa Barat pada saat pertemuan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK bersama teamnya menjelaskan tentang proyek pemagaran beton untuk sasana olahraga dengan menunjukkan denah yang akan dilakukan pekerjaan pemagaran  dan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  mengatakan “saya ada Proyek Kawasan Wisata Olahraga Terpadu Dengan Pekerjaan Awal, Pemegaran Priges, Dengan Panjang Seribu Tujuh Ratus Meter Per Paket, Dengan Nilai Kontrak Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah. Sebelum Penandatanganan Kontrak Ada Jaminan Pelaksana Senilai Dua Ratus Juta Rupiah. Dana Tersebut Sebagai Jaminan Pelaksanaan Untuk Kegiatan Proyek, Dan Peruntukan Dana Tersebut Untuk Proses Pencairan Dana Dari Investor yang akan dicarikan selama tiga puluh hari kerja setelah jaminan  Sehingga saksi BAYU ISMAIL yakin dan percaya mau menyerahkan uang, setelah sepakat kemudian di jadwalkan perihal pengerjaan tersebut akan dikerjaan mulai tanggal 10 September 2022, tapi keesokan harinya terdakwa A ABU BAKAR SIDIK menghubungi saksi BAYU ISMAIL  agar memberikan jaminan berupa uang senilai Rp. 200.000.00,- dan akan di tukar dengan kontrak kerja pembangunan pagar beton.Selanjutnya  pada Minggu tanggal 17 Juli 2027 saksi BAYU ISMAIL menyerahkan uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),- kepada terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  secara bertahap dengan perincian pada tanggal 17 Agustus 2022 senilai Rp. 10.000.0000,-  (sepuluh juta rupiah),- secara cash kepada terdakwa A ABU BAKAR SIDIK masih pada  tangal 17 Agustus 2022 senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), -secara transfer ke rek bank bca Norek 5745221120 a.n ABU BAKAR Sidik dan tangal 18 Agustus 2022 senilai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah),-secara transfer ke rek bank bca Norek 5745221120 a.n ABU BAKAR Sidik Uang tersebut untuk keperluan jaminan mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa AHMADI ABU BAKAR SIDIK, Selanjutnya pada  Senin tanggal 18 Agustus 2022  Saksi BAYU ISMAIL sepakat bertemu kembali bersama dengan terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  di Cafe Raja Galaxy Bekasi Selatan saat itu Saksi BAYU ISMAIL datang bersama timnnya yang diantaranya Saksi WAHYU FATWIJAYA dan 2 (dua) orang yang tidak dikenal Saksi BAYU ISMAIL  , yang mana saat itu  terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK menyerahkan kontrak kerja sama dan 1 Lembar Cek Bank Bri No. CGF39653 a.n PT LINTAS MARGA SARANA JAYA sebesar Rp. 500.000.000,-
  • Bahwa  setelah terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  menerima uang senilai Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) untuk uang jaminan proyek pemageran priges dibuatkan kesepakatan kerja yang terdakwa A ABU BAKAR SIDIK  buat dan ditanda tangani oleh terdakwa A ABU BAKAR SIDIK selaku direktur dari PT. BHATARA PUTRA KARAWANG dengan PT. PUTRA PRATAMA TEKNINDO yang ditanda tanganin oleh saksi BAYU ISMAIL dan mengetahui selaku PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA yang ditanda tangani oleh direkturnya yang bernama saksi WAHYU yang ditanda tangani di Rumah Makan Warung Soto Sedap H Widodo yang beralamat di Jl. Bulovard Raya Rukan Grand Galaxi City Blok RGA No. 12 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
  • Bahwa adapun surat perintah pelaksanaan pekerjaan pemageran priges tersebut tidak ada / fiktip tidak sesuai dengan  surat Kuasa  Nomor : 11-SK/PT_PPT/VIII/2022 serta Perjanjian  Kontrak Kerja  Pekerjaan Pondasi  dan Pemasangan Pagar Precast  Proyek  Kasawan Wisata olah raga terpadu Kerawang  pada tanggal 17 Agustus 2022  dan terdakwa A ABU BAKAR SIDIK janjikan akan turun pada tanggal 10 September 2022 dan belum diberikan karena masih menunggu, pencairan dana investasi proyek kawasan wisata warga terpadu, yang diberikan oleh investor PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERA melalui PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA. adapun lokasi proyek pemagaran beton priges yang berada di Jl. Lingkar Tanjung Pura Nagasari Karawang Barat adalah milik orang lain dan belum dilakukan pembebasan lahan.
  • Bahwa adapun uang senilai Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah),- yang terdakwa A ABU BAKAR SIDIK terima  telah digunakan untuk, investor senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang terdakwa kirim ke Rekening Bank Bca No. Rekening 7175188495 a.n WAHYU FATWIJAYA selaku direktur PT. LINTAS MARGA SARANA JAYA lalu WAHYU FATWIJAYA  selanjutnya saksi  WAHYU FATWIJAYA   kirim kembali kepada   MASRI (DPO)  atas printah MASRI selaku Direktur utama PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERAH, Senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK   berikan kepada  saksi  PASA SETIAWAN yang terdakwa kirim ke Bank Bca No. Rek 1390799485 a.n PASA SETIAWAN selaku orang yang memperkenalkan terdakwa dengan saksi BAYU (mediator). -Senilai Rp. 60.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK   gunakan untuk menyewa kontrakan, Senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) terdakwa A ABU BAKAR SIDIK gunakan untuk untuk membeli barang barang keperluan kantor  dan terdakwa mengakui  telah menyerahkan 1 Lembar Cek Bank Bri No. CGF39653 a.n PT LINTAS MARGA SARANA JAYA sebesar Rp. 500.000.000,- sebagai uang penganti senilai Rp. 200.000.000,- kemudian 1 Lembar Cek Bank yang saksi BAYU ISMAIL   terima ternyata  Cek Bank MANDIRI atas nama PT. JAMPANG SUKABUMI SEJAHTERAH dengan Nomor IH424982 tidak dapat dicairkan, karena tidak ada dananya.  
  • Bahwa tanggal 10 September 2022 saksi Saksi BAYU ISMAIL melakukan pengecekan  terhaddap Cek Bank MANDIRI dengan Nomor IH424982 tidak dapat dicairkan, karena menurut keterangan dari pihak bank tidak ada dana didalam cek tersebut dan tidak dapat dicairkan selanjutnya saksi Saksi BAYU ISMAIL melakukan mengkonfirmasi kepada terdakwa  AHMADI  ABU BAKAR SIDIK dan 3x (tiga kali) mengirimkan surat somasi yaitu pada tanggal 05 Oktober 2022, 20 Oktober 2022 serta tanggal 3 Januari 2023 kepada terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK namun terdakwa  A ABU BAKAR SIDIK  hanya berjanji janji tanpa ada kepastian sehingga saksi Saksi BAYU ISMAIL     melaporkannya kepolres Metro Bekasi Kota Guna Penghusatan Lebih Lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa A ABU BAKAR SIDIK saksi BAYU ISMAIL  mengalami  kerugian sebesar senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah

 

 ---------------------- Perbuatan  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya