INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.H. Iqbal, S. Sos. 2.Doni Saputra |
Ibrahim Thalib | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 6.1. DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan putusan secara serta merta meskipun perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerraadd);
6.2. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,,- (dua milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,,- (dua milyar rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang lahan dan bangunan yang beralamat di Jl. Raya Ciangsana Gg.12 Mei Reformasi No.37, Nagrak, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhadap perkara a quo sejak putusan terhadap perkara a quo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraadd) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |