Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Bth/2024/PN Bks 1.PT ASKAR PILAR MANDIRI
2.Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3.Ratu Asti Radiasti
3.PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 225/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 27 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASKAR PILAR MANDIRI
2Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3Ratu Asti Radiasti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad fauzan ferdiansyah, SHPT ASKAR PILAR MANDIRI
2muhammad fauzan ferdiansyah, SHDrg. RH Kadaryanto, MM.MARS
3muhammad fauzan ferdiansyah, SHRatu Asti Radiasti
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
3. Menyatakan proses pelaksanaan lelang tidak memenuhi persyaratan, mal-adminitstrasi dan tidak sah;
4. Menyatakan penetapan nilai limit objek lelang berdasarkan surat pemberitahuan lelang eksekusi objek hak tanggungan tertanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp. 4.936.039.800,- (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tidak sesuai dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
5. Menyatakan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) Restrukturisasi No. (4) 015/PGD/PK-KI/2017 tertanggal 23 November 2017 batal demi hukum dikarenakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tertanggal 6 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Zainul Rochman, S.H. (in casu Turut Terlawan) belum didaftarkan ke kemenkumham sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
6. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalui perantara Terlawan II batal demi hukum;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan dan Turut Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak