Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 190/II/BKS/08/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
AGUNG YULIANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Brebes
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 th / 27 Juni 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Ancol Selatan II RT. 013/007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Kodya Jakarta Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
27 Juni 2024 s/d 05 Agustus 2024
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa AGUNG YULIANTO bersama-sama dengan sdr Adul (belum tertangkap), pada Hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalur Kereta Api KM. 22 + 200 Rawa Bebek Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada Hari kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira jam 02.30 WIB, terdakwa dan Adul (belum tertangkap) berada di di Jalur Kereta Api KM. 22 + 200 Rawa Bebek Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa dan sdr Adul melompati pagar PT KAI, setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) Tang Potong Kabel Warna Kuning dan memotong 4 (empat) Utas Kabel Sinyal berisi Tembaga, Warna Hitam tersebut dibantu oleh sdr Adul, karena untuk memotong kabel tersebut harus dilakukan dengan tenaga yang besar agar dapat memutus kabel tersebut. Kemudian setelah berhasil melakukan pemotongan kabel tersebut,, terdakwa dan Sdr. ADUL bersama-sama membungkus kabel tersebut dengan 1 (satu) Karung Pembungkus Kabel setelah itu melempar bungkusan yang berisi kabel tersebut keluar melewati pagar yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. ADUL panjat, selanjutnya terdakwa dan sdr Adul memanjat pagar tersebut bergantian, selanjutnya pada saat terdakwa dan Sdr. ADUL hendak menaikkan bungkusan berisi kabel tersebut ke sepeda motor, perbuatan terdakwa diketahu oleh saksi saksi Jeremi, saksi Helmy Wilguna dan saksi Sandi Setiawan, terdakwa langsung ditangkap, namun Sdr. ADUL dapat melarikan diri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa dan sdr ADUL, PT KAI tersebut mengalami kerugian sebesar 27.380.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
Bekasi, 01 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
`
`
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|