Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.B/2024/PN Bks Ajrina Febiani MART DEA FERNANDO S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 645/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8555/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MART DEA FERNANDO S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa MART DEA FERNANDO S. pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di PT. Cendawan Medicatama Indonesia Jl. Kusuma Raya No. 149 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa MART DEA FERNANDO S. bekerja sebagai karyawan pada PT. Cendawan Medicatama yang beralamat di Jl. Kusuma Raya No. 149 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sejak April 2024, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO selaku Direktur Operasional meminjamkan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook S14 EVO 17 warna hitam dengan RAM 16 GB dan kapasitas 1 TB kepada Terdakwa guna keperluan operasional. Selanjutnya pada Juni 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO menunjuk Terdakwa untuk mengikuti Pelatihan Sosialisasi Kamus Farmasi Alat Kesehatan (KFA) yang diselenggarakan oleh PT. Gakeslab, guna pelatihan tersebut pada tanggal 07 Juni 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO mengirimkan uang untuk biaya pelatihan ke rekening BCA PT. Gakeslab sebesar kurang lebih Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), namun tanpa sepengetahuan saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO, Terdakwa tidak mengikuti pelatihan Sosialisasi Kamus Farmasi Alat Kesehatan tersebut dan meminta saksi DHITO RAHITO selaku staff bendahara PT. Gakeslab untuk mengembalikan biaya pelatihan ke rekening Terdakwa, yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian pada Juli 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO kembali menunjuk Terdakwa untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB), lalu pada tanggal 10 Juli 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO mengirimkan uang untuk biaya pelatihan ke rekening BCA PT. Gakeslab sebesar kurang lebih Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun kembali tanpa sepengetahuan saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO Terdakwa tidak mengikuti pelatihan tersebut dan meminta saksi DHITO RAHITO selaku staff bendahara PT. Gakeslab mengirimkan kembali biaya pelatihan ke rekening BCA milik Terdakwa, atas permintaan tersebut saksi DHITO RAHITO melakukan transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Pada bulan Agustus 2024, dikarena Terdakwa membutuhkan uang, tanpa sepengetahuan saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook S14 EVO 17 warna hitam yang seharusnya Terdakwa gunakan untuk menunjang operasional kerjanya di Raja Gadai Perumnas III Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya pada bulan September 2024 Terdakwa berhasil menebus gadai laptop tersebut kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook S14 EVO 17 warna hitam tersebut kepada seseorang di Bekasi Cyber Park dengan harga Rp 6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mana hasil penjualan laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 18.199.000,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).  

----- Bahwa perbuatan terdakwa MART DEA FERNANDO S. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa MART DEA FERNANDO S. pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di PT. Cendawan Medicatama Indonesia Jl. Kusuma Raya No. 149 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa MART DEA FERNANDO S. bekerja sebagai karyawan pada PT. Cendawan Medicatama yang beralamat di Jl. Kusuma Raya No. 149 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sejak April 2024, guna keperluan operasional Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya PT. Cendawan Medicatama telah menyediakan 1 (satu) unit PC Desktop, namun saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO selaku Direktur Operasional merasa kinerja Terdakwa kurang fleksibel jika menggunakan PC Desktop sehingga pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO meminjamkan 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook S14 EVO 17 warna hitam dengan RAM 16 GB dan kapasitas 1 TB kepada Terdakwa. Namun dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, pada September 2024 Terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivobook S14 EVO 17 warna hitam tersebut dengan harga Rp 6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang di Bekasi Cyber Park yang mana hasil penjualan laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Selanjutnya pada Juni 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO menunjuk Terdakwa untuk mengikuti Pelatihan Sosialisasi Kamus Farmasi Alat Kesehatan (KFA) karena pelatihan tersebut berguna untuk menunjang kinerja Terdakwa, lalu pada tanggal 07 Juni 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO mengirimkan uang untuk biaya pelatihan dengan cara transfer ke rekening BCA PT. Gakeslab sebesar kurang lebih Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), namun tanpa sepengetahuan saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO Terdakwa tidak mengikuti pelatihan tersebut dan meminta PT. Gakeslab untuk mengembalikan biaya pelatihan ke rekening BCA milik Terdakwa, untuk mendukung permintaan tersebut serta sebagaimana ketentuan yang berlaku pada PT. Gakeslab, Terdakwa melampirkan Surat Pernyataan Permintaan Pengembalian Dana dari PT. Cendawan Medicatama. Setelah saksi DHITO RAHITO selaku staff bendahara PT. Gakeslab menerima Surat Pernyataan Pengembalian dana tersebut, pada 20 Juni 2024 saksi DHITO RAHITO melakukan transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar kurang lebih Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Kemudian pada Juli 2024 saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO kembali menunjuk Terdakwa untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Cara Produksi Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dan mengirimkan biaya pelatihan dengan cara transfer ke rekening BCA PT. Gakeslab pada tanggal 10 Juli 2024 sebesar kurang lebih Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa kembali tidak mengikuti pelatihan tersebut dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh dan meminta PT. Gakeslab mengirimkan kembali biaya pelatihan ke rekening BCA milik Terdakwa, atas permintaan tersebut saksi DHITO RAHITO melakukan transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari; 
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi BAYU BEGAWAN NURCAHYO mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 18.199.000,00 (delapan belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa MART DEA FERNANDO S. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya