Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Bks NI MADE WARDANI, S.H. RONI HERAWAN Als IKIN Bin (Alm) SYAMSUL RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/M.2.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RONI HERAWAN Als. IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (Alm) pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Janauri 2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 Bertempat di daerah Sawangan, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP), Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :           

                                                               

  • Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib saat itu Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya, saat itu ROHMAT Alias BEGENG (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil shabu di daerah Sawangan, dan Terdakwa tanya kapan mengambil shabunya? Dan ROHMAT Alias BEGENG (DPO) mengatakan bahwa ngambil shabu malam setelah Isya selnajutnya sekira pukul 19.00 wib ROHMAT Alias BEGENG (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan Terdakwa sudah jalan atau belum dan Terdakwa jawab persiapan mau jalan, dan ROHMAT Alias BEGENG (DPO) mengirim maps dan foto tempat diletakkan shabu tersebut, setelah itu Terdakwa berangkat ke Sawangan mengikuti arah maps tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di daerah Sawangan Depok Terdakwa berhenti dipinggir jalan dekat SPBU Sawangan dan Terdakwa melihat foto letak shabu tersebut yang dikirim oleh ROHMAT Alias BEGENG (DPO), dan selanjutnya Terdakwa mengambil shabu tersebut di pinggir jalan tepatnya di Pot tanaman, saat Terdakwa ambil shabu tersebut dikemas dalam bungkus rokok merk Dunhil dan diletakkan di dalam Pot tanaman, setelah mengambil shabu tersebut Terdakwa kembali ke rumah kontrakannya.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi ROHMAT Alias BEGENG (DPO) dan memberi kabar bahwa shabu nya sudah diambil dan kemudian ROHMAT Alias BEGENG (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjual shabu tersebut, kemudian Terdakwa membuka paket shabu yang dikemas dengan bungkus rokok tersebut kemudian oleh Terdakwa shabu tersebut dibagi-bagi dan dibikin menjadi paket paket kecil antara lain paket ½ gram (setengah gram) sebanyak 10 paket, paket ¼ gram (seperempat gram) sebanyak 5 paket, dan paket kecil sebanyak 20 paket. Dan setelah dijadikan beberapa paket selanjutnya shabu tersebut oleh Terdakwa  disimpan di dalam kamar.
  • Bahwa shabu tersebut sudah ada yang terjual. Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib paket kecil 0,2 gram laku terjual sebanyak 1 paket, dan paket ½ gram laku terjual sebanyak 2 paket, kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib paket kecil 0,2 gram laku terjual sebanyak 1 paket, dan paket ½ gram laku terjual sebanyak 1 paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib paket kecil 0,2 gram laku terjual sebanyak 1 paket, dan paket ½ gram laku terjual sebanyak 1 paket.
  • Bahwa Shabu tersebut oleh Terdakwa dijual kepada teman-temannya dan langsung datang ke rumah kontrakan Terdakwa, paket ½ gram oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), paket ¼ gram dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket 0,2 gram dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per Gram. Dan jumlah semuanya Terdakwa bisa mendapatkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib bertempat di rumah kontrakan Gang Milan 2 No. 6 Rt : 006 Rw : 003 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Saksi SANY SETIAWAN, SH bersama-sama dengan saksi DWI  KUMALA RIZKY dan rekan-rekan dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya saksi dan Tim Unit 2 Subnit 4 Tim 2 mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil IKIN mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi dan sekitarnya. Menurut sumber informasi bahwa narkotika jenis Shabu diedarkan di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi, dan berbekal informasi tersebut Tim melakukan dan mendapat informasi bahwa IKIN tinggal berdomisili di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah Jatiwaringin. Pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapat informasi lagi bahwa IKIN sedang berada di rumah kontrakannya selanjutnya Tim mendatangi rumah kontrakan IKIN di daerah Jatiwaringin dan benar pada saat itu IKIN sedang berada di rumah kontrakannya. Pada saat itu juga Tim langsung menghampiri orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan, dan saat ditanya orang tersebut bernama RONI HERAWAN Alias IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (ALM) yang saat itu sedang duduk di ruang tamu, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dan didapatkan barang bukti berupa handphone milik Terdakwa dipegang dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu, pada saat itu ditemukan di bawah meja belajar di dalam kamar Terdakwa narkotika jenis shabu tersebut oleh ditempel dengan menggunakan lakban warna coklat di bawah meja belajar dan disimpan di dalam kamarnya dengan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,10 gram (satu koma sepuluh gram) (Kode 1/2).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua gram) (Kode 04).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,05 gram (dua koma nol lima gram) (Kode 02).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,01 gram (dua koma nol satu gram) (Tidak ada kode).
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 0895326446127.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • 1 (satu) buah meja belajar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB ; 0167/nnf/2024 tanggal 25 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboraturium Forensik dengan barang bukti :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip  kode 02 berisi 8 (delapan) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 1,0352 gram diberi nomor barang bukti 076/2024/OF

2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,9620 gram diberi nomor barang bukti 077/2024/OF

3. 1 (satu) bungkus plastik klip kode 04 berisi 4 (empat) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,6422gram diberi nomor barang bukti 078/2024/OF

4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,5980 gram diberi nomor barang bukti 079/2024/OF

setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti

1. 076/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,9058 gram

2. 077/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,9356 gram

3. 078/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,6422 gram

4. 079/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,5980 g

-   Bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa terdakwa RONI HERAWAN Als. IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (Alm)diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa RONI HERAWAN Als. IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Gang Milan 2 No. 6 Rt : 006 Rw : 003 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 14.30 Wib bertempat di rumah kontrakan Gang Milan 2 No. 6 Rt : 006 Rw : 003 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Saksi SANY SETIAWAN, SH bersama-sama dengan saksi DWI  KUMALA RIZKY dan rekan-rekan dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya saksi dan Tim Unit 2 Subnit 4 Tim 2 mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil IKIN mengedarkan narkotika jenis Shabu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi dan sekitarnya. Menurut sumber informasi bahwa narkotika jenis Shabu diedarkan di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi, dan berbekal informasi tersebut Tim melakukan dan mendapat informasi bahwa IKIN tinggal berdomisili di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah Jatiwaringin. Pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapat informasi lagi bahwa IKIN sedang berada di rumah kontrakannya selanjutnya Tim mendatangi rumah kontrakan IKIN di daerah Jatiwaringin dan benar pada saat itu IKIN sedang berada di rumah kontrakannya. Pada saat itu juga Tim langsung menghampiri orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan, dan saat ditanya orang tersebut bernama RONI HERAWAN Alias IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (ALM) yang saat itu sedang duduk di ruang tamu, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dan didapatkan barang bukti berupa handphone milik Terdakwa dipegang dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu, pada saat itu ditemukan di bawah meja belajar di dalam kamar Terdakwa narkotika jenis shabu tersebut oleh ditempel dengan menggunakan lakban warna coklat di bawah meja belajar dan disimpan di dalam kamarnya dengan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,10 gram (satu koma sepuluh gram) (Kode 1/2).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua gram) (Kode 04).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,05 gram (dua koma nol lima gram) (Kode 02).
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu berat brutto 2,01 gram (dua koma nol satu gram) (Tidak ada kode).
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 0895326446127.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
  • 1 (satu) buah meja belajar.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman j tersebut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB ; 0167/nnf/2024 tanggal 25 Januari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboraturium Forensik dengan barang bukti :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip  kode 02 berisi 8 (delapan) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 1,0352 gram diberi nomor barang bukti 076/2024/OF

2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,9620 gram diberi nomor barang bukti 077/2024/OF

3. 1 (satu) bungkus plastik klip kode 04 berisi 4 (empat) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,6422gram diberi nomor barang bukti 078/2024/OF

4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah lakban berwarna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhntya 0,5980 gram diberi nomor barang bukti 079/2024/OF

setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti

1. 076/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,9058 gram

2. 077/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,9356 gram

3. 078/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,6422 gram

4. 079/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhntya 0,5980 g

-   Bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa RONI HERAWAN Als. IKIN Bin SYAMSUL RIZAL (Alm) diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –---------

Pihak Dipublikasikan Ya