Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Bks RENY SUSANTI DIAN SEPTAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 28 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RENY SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Wahyu, S.H.RENY SUSANTI
Tergugat
NoNama
1DIAN SEPTAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 12 Januari 2021 dan Surat Pernyataan tertanggal 26 Januari 2022 adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan INGKAR JANJI dan/atau WANPRESTASI terhadap Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 12 Januari 2021 dan Surat Pernyataan tertanggal 26 Januari 2022;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar kerugian materiil sebesar Rp.230.000.000,00 (da ratus tiga puluh juta Rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik dan dikuasai TERGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7094, seluas 138m2 sebagaimana diuraikan dalam NIB: 10.26.05.01.13935, yang terbit tertanggal 25 Mei 2007;
6.Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus untuk mengirimkan Penetapan dan Berita Acara Sita Jaminan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Bantahan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorrad);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT atau pihak manapun juga termasuk kuasanya melanggar/lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara a quo;
9.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak