Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2025/PN Bks CV Univan Indonesia PT. Ganding Multi Kreatife Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Univan Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Untung NassariCV Univan Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT. Ganding Multi Kreatife
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji / Wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 189.116.241,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Kewajiban Tergugat atas INVOICE NO. 478/INV/UNV/XI/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 sebesar Rp. 165.800.237,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
2)Kewajiban Penggantian Biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3)Kewajiban Bunga sebesar Rp. 3.316.004,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak