Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Bth/2025/PN Bks SIDARTA S PELAWIE, MBA Sopiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 149/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIDARTA S PELAWIE, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miko Susanto Ginting, S.H.SIDARTA S PELAWIE, MBA
Tergugat
NoNama
1Sopiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PEMBANTAH terhadap permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERBANTAH sebagaimana tersebut dalam Surat Teguran (Aanmaning) No. 28/Eks/Ris.Lelang/2024/PN Bks, tertanggal 30 Oktober 2024, adalah tepat dan beralasan hukum untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
3.Membatalkan permohonan eksekusi TERBANTAH selaku PEMOHON EKSEKUSI sebagaimana tersebut dalam Surat Teguran (Aanmaning) No. 28/Eks/Ris.Lelang/2024/PN Bks. tertanggal 30 Oktober 2024;
4.Menghukum PEMBANTAH sebagai penguasa yang sah terhadap tanah dan bangunan pada Perumahan Harapan Baru Regency Blok E 3 No. 25, Kota Baru, Bekasi Barat seluas 148 M2 dengan dasar Sertifikat Hak Milik No. 1794/Kota Baru, Gambar Situasi No. 18805/1993 tanggal 1 Desember 1993 tertulis atas nama Sidarta Sembiring Pelawie;
5.Membebankan TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak