Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1690/M.2.17.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dekat pemancingan yang berada di daerah Kranji Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa awalnya terdakwa dihubungin oleh sdr.AWI KANCIL (belum tertangkap) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan ”ada maps di dekat pemancingan yang berada di daerah Kranji Kota Bekasi Jawa Barat, turun 27”, setelah mendapat pesan tersebut terdakwa pergi menuju sesuai dengan maps atau lokasi yang telah dikirimkan oleh sdr.AWI KANCIL (belum tertangkap) dan setelah terdakwa sampai dilokasi tersebut kemudian terdakwa mencari narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan setelah menemukan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tanpa izin dari pihak berwenang terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa yang berada di daerah Bekasi Utara;
  • Bahwa sesampainya dirumah, kemudian narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu terdakwa buka dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat 27 (dua puluh tujuh) gram, yang mana tugas terdakwa adalah diperintahkan untuk menimbang dengan timbangan digital milik terdakwa kemudian di meletakkan atau menempel narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sesuai perintah sdr.AWI KANCIL (belum tertangkap);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari sdr.AWI KANCIL (belum tertangkap) sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap berhasil menempelkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan juga dijanjikan 2 (dua) gram narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri;  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.45 Wib ketika terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Gn. Kinibalu I Rt.001/Rw.012 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dikantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo RENO 2 F warna hitam berikut simcard dikantong celana sebelah kiri kemudian terdakwa juga mengaku bahwa masih menyimpan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram ditemukan disebuah pot yang berada sekitar 5 (lima) meter dari tempat terdakwa diamankan sedangkan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih yang mengandung narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di lemari baju milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram, berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram berat netto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya beirsi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27, 6 gram, berat netto 22,20 (dua puluh dua koma dua puluh) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6914/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode ? DI POT ” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8401 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,8083 gram;
  2.  1 (satu) bungkus plastik klip berkode ? DI BADAN ” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3965 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3779 gram;
  3. 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,6232 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,5137 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5335 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,5057 gram

Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gn. Kinibalu I Rt.001/Rw.012 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi  5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Gn. Kinibalu I Rt.001/Rw.012 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram dikantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo RENO 2 F warna hitam berikut simcard dikantong celana sebelah kiri kemudian terdakwa juga mengaku bahwa masih menyimpan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram ditemukan disebuah pot yang berada sekitar 5 (lima) meter dari tempat terdakwa diamankan sedangkan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih yang mengandung narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di lemari baju milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa Terdakwa IBNU ANDRIYANTO Alias BUNTUNG Bin SAMIDI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,5 (nol koma lima) gram, berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram berat netto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya beirsi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27, 6 gram, berat netto 22,20 (dua puluh dua koma dua puluh) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6914/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode ? DI POT ” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8401 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,8083 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode ? DI BADAN ” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3965 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3779 gram;
  3. 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,6232 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 16,5137 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5335 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,5057 gram

Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya