Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
RIA OKTAVIANI. S ALS RIA BIN SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1581/M.2.17.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIA OKTAVIANI. S ALS RIA BIN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Ia terdakwa RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 19.00 wib saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) mendapat informasi di daerah Jatiwaringin Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi ada seseorang mengedarkan narkotika jenis shabu , selanjutnya saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan ditempat yang di beritahu oleh pemberi informasi di sekitar daerah Jatiwaringin Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Dan menurut informasi narkotika jenis shabunya berasal dari Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, berdasarkan dari informasi tersebut saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan di Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur saksi NURCHOLIS MADJID melihat seseorang yang mirip seperti ciri-ciri yang sama diberitahu oleh pemberi informasi dan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi NURCHOLIS MADJID kembali mengajak  FAIZAL AGUSTIN, SE, dan TAUFAN KURNIAWAN untuk menghampiri seorang perempuan tersebut yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu dan mengaku bernama RIA OKTAVIANI S alias RIA Binti SUPARMAN lalu saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN menangkap terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN  di temukan barang bukti yaitu narkotika jenis shabu 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di pegang dengan tangan kanan . Dan saksi NURCHOLIS MADJID juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 8 warna biru dengan kartu perdananya nomor 085136107612. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN bahwa narkotika jenis shabu masih disimpan di kontrakannya yang tidak jauh dari warung kopi tersebut yang disimpan oleh pacarnya yaitu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) di kontrakannya di Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah)  ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di ruang tengah kontrakan tepatnya di atas kardus yang berisikan pakaian. Dan saksi NURCHOLIS MADJID juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 13 warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 082125954787 milik saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, tetapi yang didapatkan sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun baru dibayarkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam penuntutan terpisah) yang sisanya akan dibayarkan dengan sistem laku bayar, dan awal mulanya terdakwa mendapatkan shabu melalui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI. (Dalam Penuntutan terpisah) Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam penuntutan terpisah) namun tidak ditemukan adanya narkotika, melainkan saksi NURCHOLIS MADJID menemukan barang bukri berupa handphone untuk berkomunikasi dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna orange dengan kartu perdananya dengan nomor 0895418387663 yang terletak di ruang tamu tepatnya di depan televisi.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO)  untuk membantu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI  menjual shabu kepada orang lain.

Bahwa terdakwa  RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sudah 4 (empat) kali, pertama pada tanggal 03 November 2024 sebanyak 2 (dua) gram shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah habis terjual, kedua pada tanggal 07 November 2024 sebanyak 3 (tiga) gram shabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis terjual, ketiga pada tanggal 15 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis terjual, dan keempat pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram shabu namun yang dipegang untuk dijualkan hanya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) baru dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) pinjam dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sisanya dibayarkan kepada Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan sistem laku bayar, shabu sebanyak 20 (dua puluh) gramnya sudah saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI edarkan, dan sisa shabu yang ditemukan dari terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN narkotika jenis shabu 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mengambil shabu tersebut kemudian di bawa ke Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur untuk bertemu dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI, setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI bersama dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI bersama-sama menimbang narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu dibawa ke kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dan terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN. Sesampainya di kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk membagi shabunya menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing 5 (lima) gram dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI diberi shabunya sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu ditimbang kembali shabunya dan beratnya masih sama kemudian saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI langsung membagi menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dengan plastik klipnya. Setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk menempelkan shabu sebanyak 4 (empat) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dan salah satunya ditempelkan untuk orang yang terdakwa kenali yaitu saksi HARBI PANGIHUT SIHOTANG. (Dalam penuntutan terpisah) Dan sisanya  1 (satu) paket dengan beratnya  5 (lima) gram milik terdakwa dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI yang sudah dibagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing beratnya 1 (satu) gram

Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN membantu menawarkan untuk dijual narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa menawarkan kepada teman-temannya ketika ada permintaan temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu, terdakwa memberitahukan kepada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI jumlah maupun berat shabunya, kemudian disiapkan oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI, setelah sudah siap terdakwa mengajak bertemu dengan temannya yang membeli shabu tersebut.

Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan shabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan juga mendapat shabu secara gratis.

Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN memiliki keuntungan berupa penjualan sabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, karena seharusnya bisa mendapatkan hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, namun Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sebagai upah dan juga mendapatkan shabu secara gratis.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu

 

                 Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

1   (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

             1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF

           2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF

                   yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI,  IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI 

                Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

               Interpretasi Hasil :

               Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

              Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

           1.3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram

           2. 3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram

 

-----------Perbuatan Terdakwa RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN  sebagaimana   diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa Ia terdakwa RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

              Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 19.00 wib saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) mendapat informasi di daerah Jatiwaringin Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi ada seseorang mengedarkan narkotika jenis shabu  selanjutnya saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan ditempat yang di beritahu oleh pemberi informasi di sekitar daerah Jatiwaringin Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Dan menurut informasi narkotika jenis shabunya berasal dari Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, berdasarkan dari informasi tersebut saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan di Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur saksi NURCHOLIS MADJID melihat seseorang yang mirip seperti ciri-ciri yang sama diberitahu oleh pemberi informasi dan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi NURCHOLIS MADJID kembali mengajak  FAIZAL AGUSTIN, SE, dan TAUFAN KURNIAWAN untuk menghampiri seorang perempuan tersebut yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu dan mengaku bernama RIA OKTAVIANI S alias RIA Binti SUPARMAN lalu saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN menangkap terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN  di temukan barang bukti yaitu narkotika jenis shabu 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di pegang dengan tangan kanan . Dan saksi NURCHOLIS MADJID juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 8 warna biru dengan kartu perdananya nomor 085136107612. Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN bahwa narkotika jenis shabu masih disimpan di kontrakannya yang tidak jauh dari warung kopi tersebut yang disimpan oleh pacarnya yaitu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) di kontrakannya di Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah)  ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di ruang tengah kontrakan tepatnya di atas kardus yang berisikan pakaian. Dan saksi NURCHOLIS MADJID juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 13 warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 082125954787 milik saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mengatakan bahwa narkotika jenis shabu didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, tetapi yang didapatkan sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun baru dibayarkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam penuntutan terpisah) yang sisanya akan dibayarkan dengan sistem laku bayar, dan awal mulanya terdakwa mendapatkan shabu melalui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI. (Dalam Penuntutan terpisah) Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam penuntutan terpisah) namun tidak ditemukan adanya narkotika, melainkan saksi NURCHOLIS MADJID menemukan barang bukri berupa handphone untuk berkomunikasi dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna orange dengan kartu perdananya dengan nomor 0895418387663 yang terletak di ruang tamu tepatnya di depan televisi.

              Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO)  untuk membantu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI  menjual shabu kepada orang lain.

              Bahwa terdakwa  RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sudah 4 (empat) kali, pertama pada tanggal 03 November 2024 sebanyak 2 (dua) gram shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah habis terjual, kedua pada tanggal 07 November 2024 sebanyak 3 (tiga) gram shabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis terjual, ketiga pada tanggal 15 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis terjual, dan keempat pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram shabu namun yang dipegang untuk dijualkan hanya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) baru dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam penuntutan terpisah) pinjam dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sisanya dibayarkan kepada Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan sistem laku bayar, shabu sebanyak 20 (dua puluh) gramnya sudah saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI edarkan, dan sisa shabu yang ditemukan dari terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN narkotika jenis shabu 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

              Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mengambil shabu tersebut kemudian di bawa ke Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur untuk bertemu dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI, setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI bersama dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI bersama-sama menimbang narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu dibawa ke kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dan terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN. Sesampainya di kontrakan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk membagi shabunya menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing 5 (lima) gram dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI diberi shabunya sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu ditimbang kembali shabunya dan beratnya masih sama kemudian saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI langsung membagi menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dengan plastik klipnya. Setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk menempelkan shabu sebanyak 4 (empat) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dan salah satunya ditempelkan untuk orang yang terdakwa kenali yaitu saksi HARBI PANGIHUT SIHOTANG. (Dalam penuntutan terpisah) Dan sisanya  1 (satu) paket dengan beratnya  5 (lima) gram milik terdakwa dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI yang sudah dibagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing beratnya 1 (satu) gram

              Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN membantu menawarkan untuk dijual narkotika jenis shabu dengan cara terdakwa menawarkan kepada teman-temannya ketika ada permintaan temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu, terdakwa memberitahukan kepada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI jumlah maupun berat shabunya, kemudian disiapkan oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI, setelah sudah siap terdakwa mengajak bertemu dengan temannya yang membeli shabu tersebut.

              Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan shabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan juga mendapat shabu secara gratis.

              Bahwa terdakwa RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN memiliki keuntungan berupa penjualan sabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, karena seharusnya bisa mendapatkan hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, namun Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sebagai upah dan juga mendapatkan shabu secara gratis.

 

       Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu

       Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

            1   (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

       1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF

      2. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF

                  yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI,  IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI 

               Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

              Interpretasi Hasil :

              Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

             Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

           1. 3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram

           2. 3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram

 

--------- Perbuatan Terdakwa RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya