1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli sebidang tanah seluas 168 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2081 atas nama PAINO WIDJOJO yang terletak di Jati Rahayu Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3.Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 168 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2081 atas nama PAINO WIDJOJO yang terletak di Jati Rahayu Kota Bekasi;
4.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas sebidang tanah seluas 168 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2081 atas nama PAINO WIDJOJO yang terletak di Jati Rahayu Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (CHANDRAN);
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama atas sertifikat sebidang tanah seluas 168 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik No. 2081 atas nama PAINO WIDJOJO yang terletak di Jati Rahayu Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (CHANDRAN);
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
|