INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Bks | BRI KC Kalimalang | Nurhati | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 202.903.384,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 202.903.384,- (Dua Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
4.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu sebagai berikut : Surat Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2759 Tanggal 02 Agustus 1999 dengan luas 244 M2, terletak di Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat atas nama Nurhati ( Tergugat I );
melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |