Petitum |
1.Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
2.Menyatakan pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
1.CHERYL ARIA PUTRIA SHAKILA, anak PEREMPUAN, lahir di Tanggerang, 05 Agustus 2007. sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 474.1/87771-DKCSKB/2007, yang dikeluarkan oleh Kantor catatan sipil dan keluarga berencana kabupaten tanggerang tertanggal 18 September 2007.
2.CLARYSSA ARIA PUTRI, anak Perempuan, lahir Tanggerang, 19 November 2008. sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 474.1/15686-DKCS/2008, yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tanggerang.
3. Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada pemohon bertindak mewakili anak anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual sebidang tanah berupa :
- sebidang tanah darat dengan luas 100m2 yang terletak di Provinsi jawabarat, kabupaten tanggerang, kecamatan pamulang, kelurahan Pondo benda sebagaimana yang tercantum dalam gambar situasi nomor 7795/1994, atas nama pemegang hak Nyonya Lanny Andria Widiastuti sertifikat hak milik nomor 2535.
4.Menetapkan biaya permohonan ini sebagaimana peraturan yang berlaku kepada pemohon. |