Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HELMY Alias HELMY Bin MUHAMMAD SODOHIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Jalan Raya Jati Mulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Tanpa Hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 saksi Kasmuddin, Sos, M.H, saksi Taufik Hidayat, S.H saksi Muhammad Denny Fahlevi sedang melaksanakan tugas piket di kantor Polres Metro Bekasi Kota Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Iptu Richard Purba, S.H mendapat laporan dari warga atau masyarakat adanya peredaran narkotika daun-daun kering MDMB-4en PINCA (jenis tembakau sintetis) selanjutnya Team Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap lapoan dan ciri ciri yang di informasikan oleh masyarakat terhadap terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Miuhammad Sodihin selanjutnya Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju lokasi melihat terdakwa yang pada saat itu dijalan raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, datang anggota kepolisian yang berpakaian preman untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Miuhammad Sodihin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan daun-daun kering MDMB-4en PINCA (jenis tembakau sintetis) dengan alat komunikas berupa hand phone merk Readmi Note 7 dengan nomor IME (slot SIM 1) : 86314704215842 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 8863147042715859 dan nomer telphone SIM 1 089637614383 milik terdakwa yang di dapat pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 19:00 wib dari sdr. Sandi (Dpo) menguhubungi terdakwa melalui pesan whatsaap berkata “ mau jalan ga, gua udah turunin maps nih” kemudian terdakwa menjawab “ yaudah, lalu sdr. Sandi (Dpo) menjawab kepada terdakwa “ imron udah gua chat, udah di gang dia” lalu di jawab terdakwa “yaudah gua jemput imron, sekitar jam 20:00 wib sesampai dilokasi terdakwa bertemu dengan Imron berada di pinggir jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, tidak lama kemudian sdr. Sandi (Dpo) memgirimkan maps dan foto lokasi narkotika daun-daun kering MDMB-4en PINCA (jenis tembakau sintetis) sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang berada di dalam pipa selokan lalu terdakwa ambil dengan tangan kanan dan dimasukan kedalam kantong atau saku celana yang digunakan terdakwa, tidak lama kemudian datang anggota polisi Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan introgasi terhadap terdakwa telah menerima narkotika jenis tembakau sintetis dari sdr. Sandi (Dpo) sebagai berikut
- Pertama : pada hari dan tanggal tidak di ingat lagi terdakwa lupa namun pada bulan Juli sekitar jam 20:00 wib di daerah jatimulya terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian diserahkan kepada sdr. Sandi (Dpo)
- Kedua : pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 16:00 wib di pinggir jalan MH Joyo Martono Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa menerima 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis kemudian diserahan kepada sdr. Sandi (Dpo)
- Bahwa benar terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin pada hari Selasa tanggal 23 Juli 20204 sekitar jam 19:00 wib sdr.Sandi (Dpo) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsaap berkata “mau jalan ga? Gua udah turunin maps nih” lalu di jawab terdakwa “ya udah” lalu sdr. Sandi to alias (Dpo) menjawab “ Imron udah gua chat,udah di gang dia” selanjutnya terdakwa jawab “yaudah gua jemput imron nih” kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke depan gang rumah saksi Imron Ridwanto Alias Imron (Penuntutan Terpisah) kemudian berangkat menuju maps lokasi yang di kirimkan oleh sdr.Sandi (Dpo)
- Bahwa terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 20:00 wib setiba di lokasi bersama saksi Imron Ridwan Alias Imron di jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Seltan Kabupaten Bekasi terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin menemukan 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika daun daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA. Yang (tembakau sintetis) yang berada di atas pot bunga sesuai dengan foto yang dikirimkan sdr.Sandi (Dpo), kemudian terdakwa pulang kerumah dengan membawa narkotika tembakau sintetis kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 01:00 wib pada saat dalam perjalanan pulang sedang berada di pinggir jalan raya jatimulya desa jatimulya kecamatan tambun utara kabupaten Bekasi tiba tiba datang anggota kepolisian yang berpakaian preman dari sat narkoba polres metro Bekasi kota melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian di temukan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di dalam celana dalam yang simpan terdakwa kemudian saksi Taufik Hidayat, S.H saksi Muhammad Denny Fahlevi melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus bekan makanan padimas cream cake vanilla yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang di temukan di dalam celana dalam yang terdakwa simpan sebelum dilakukan penangkapan8631 serta alat komunikasi berupa 1 (satu) buah hand phone merk Redmi Note 7 warna Neptune Blue dengan nomor IMEI (slot SIM1) : 863147042715842 dan nomor IME 2 : 863147042715859 dan nomor Sim I : 089637614383 yang ditemukan di kantor atau saku celana pendek warna hitam sebelah kiri depan yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Resor Metro Bekasi Kota Bekasi.
- Bahwa terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari sdr. Sadi (Dpo) mendapat upah uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap selesai mengantarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tembakau sintetis yang dilakukan sejak bulan Juli 2024 atas arahan sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya terdakwa beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:3904/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungukus plastik warna biru bertuliskan Padimas Cream Cake berisikan 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna biru dengan merk “ PADI MAS” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun daun kering dengan berat brutto 4,6951 gram diberi nomor barang bukti : 2015/2024/OF.
Barang bukti yang disita dari : Muhammad Helmy Bin Muhammad Sodohin
Prosedur Pemeriksaan :
Terhadap barang bukti daun daun kering diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : Nomor Barang bukti : 2015/2024/OF, Prosedur Pemeriksaan GCMS.
Hasil Pemeriksaan terhadap daun kering sebagai berikut : ---
Nomor Barang bukti : 2015/2024/OF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2015/2024/OF Berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA.
Interpretasi Hasil :
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kemntrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 2015/2024/OF berupa berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat Netto 4,2193 gram
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HELMY Als HELMY Bin MUHAMMADSODIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HELMY Alias HELMY Bin MUHAMMAD SODOHIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Jalan Raya Jati Mulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 20204 sekitar jam 19:00 wib sdr.Sandi (Dpo) menghubungi atau menelephone terdakwa MUHAMMAD HELMY Alias HELMY Bin MUHAMMAD SODOHIN melalui pesan Whatsaap berkata “mau jalan ga” gua udah turunin maps nih” lalu di jawab oleh terdakwa “yaudah” kemudian sdr, Sandi (Dpo) menjawab “imron udah gua chat, udah gua chat, udah di gang dia” lalu dijawab terdakwa “yaudah gua jemput imron” tidak lama kemudian terdakwa berangkat menuju gang depan rumah saksi Imron Ridwanto Alias Imron (penuntutan terpisah) tidak lama kemudian datang terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy setelah bertemu dengan saksi Imron Ridwanto lalu terdakwa telphone sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya mengarahkan kepada terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy untuk berangkat bersama saksi Imron Ridwanto setiba dilokasi di pinggir jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sekitar jam 20:00 wib terdakwa MUHAMMAD HELMY Alias HELMY Bin MUHAMMAD SODOHIN menuju maps yang di kirimkan sdr. Sandi (Dpo) “ terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy menemukan 1 (satu) bungus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi daun daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang berada di pot bunga sesuai dengan foto yang di kirimkan sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya pulang kerumah pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 01:00 wib pada saat terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy sedang berada di pinggir jalan di Jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi datang anggota kepolsian yang berpakaian preman dari Sat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhdapa terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan daun daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA (jenis tembakau sintetis) yang di temukan didalam celana yang disimpan sebelum dilakukan penangkapan dengan satu buah hand phone merk Redmi Note 7 dengan nomor IMEI (Slot Sim 1) 863147042715842 dan nomor IMEI (Slot 2) 86314702715859 dengan nomer telphone sim 1 : 089637614383 ditemukan di kantong saku celana pendek warna hitam sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA beserta barang bukti dan terdakwa diamankan untuk di bawa ke polres reosor metro bekasi sat narkoba untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa saksi Kasmuddin, Sos, M.H, saksi Taufik Hidayat, S.H saksi Muhammad Denny Fahlevi di kantor Polres Metro Bekasi Kota Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Iptu Richard Purba, S.H mlakukan introgasi terhadap terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin dari sdr. Sandi (Dpo) sudah 2 (dua) kali sebagai berikut : ---------
- Pertama : pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa sekitar bulan Juli sekitar jam 20:00 wib di daerah Jatimulya Kabupaten Bekasi, terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi daun daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari sdr.Sandi (Dpo)
- Kedua : pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar jam 16:00 wib di Pinggir Jalan H.M Joyo Martono Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi daun daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang diberikan dari sdr. Sansi (Dpo)
- Bahwa terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin selama memiliki, menyimpan atau mengasai narkotika dauan daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA berdasarkan arahan sdr. Sandi (Dpo) saat mengambilkan narkoitka jenis tembakau sintetis sudah dua kali selanjutnya terdakwa Muhammad Helmy Alias Helmy Bin Muhammad Sodihin beserta brang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan daun daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA (jenis tembakau sintetis) yang di temukan didalam celana dengan alat komunikasi berupa 1 (satu) buah hand phone merk Redmi Note 7 dengan nomor IMEI (Slot Sim 1) 863147042715842 dan nomor IMEI (Slot 2) 86314702715859 dengan nomer telphone sim 1 : 089637614383 ditemukan di kantong saku celana pendek warna hitam sebelah kiri depan yang terdakwa pakai dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:3904/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungukus plastik warna biru bertuliskan Padimas Cream Cake berisikan 1 (satu) bungkus kemasan plastik warna biru dengan merk “ PADI MAS” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun daun kering dengan berat brutto 4,6951 gram diberi nomor barang bukti : 2015/2024/OF.
Barang bukti yang disita dari : Muhammad Helmy Bin Muhammad Sodohin
Prosedur Pemeriksaan :
Terhadap barang bukti daun daun kering diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : Nomor Barang bukti : 2015/2024/OF, Prosedur Pemeriksaan GCMS.
Hasil Pemeriksaan terhadap daun kering sebagai berikut : ---
Nomor Barang bukti : 2015/2024/OF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2015/2024/OF Berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA.
Interpretasi Hasil :
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kemntrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 2015/2024/OF berupa berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat Netto 4,2193 gram
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HELMY Alias HELMY Bin MUHAMMAD SODIHIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |