Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. AFANDI JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3037/M.2.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFANDI JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa saksi AFANDI JUNAIDI Alias PEPEN bersama sama dengan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL dan Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER ( keduanya dalam Penuntutan Terpisah), ADE MIKO WIJAYA Alias OKIM (DPO), KENTUNG (DPO), BAPUK (DPO), IRPANSYAH Alias IPAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2023 bertempat di depan SPBU Jalan Perjuangan Baru, Rt. 07 Rw.06 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut, yang dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bersama sama dengan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL  nongkrong di sebuah warung kopi di daerah Kampung Mede dan bertemu dengan teman- teman Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL yang bernama saksi PASHA RAMADAN, sdr. AXEL, sdr. FAREL, sdr. KITING, sdr. ATA, saksi RAPID dan sdr. ARGA.
  • Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL mengajak pindah ke daerah Kavling daerah Bekasi Utara selanjutnya  terdakwa mengendari sepeda motor yang  memboncengi Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL sedangkan Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER membawa sepeda motor memboncengi Sdr Irpansyah Als Ipan selanjutnya menuju Alfamart kampung cerewed lalu Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL menerima 1 (satu) buah senjata tajam jenis Cocor bebek (Corbek) dari sdr. OKIM (DPO) dan sdr. OKIM (DPO) membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dan berkumpul dengan  rekan-rekan yang lain dari kelompok Moker Kids sekitar 15 (lima belas) orang. Selanjutnya Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER, sdr. IRPANSYAH Alias IPAN (DPO) dan rekan-rekannya berencana untuk melakukan tawuran lalu Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER membuka instagram dan melihat akun Gekgek sedang melakukan live instagram dan menantang Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER untuk tawuran di Jalan Perjuangan Baru, Rt 007/006, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER memberitahukan kepada rekan-rekannya termasuk terdakwa dan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL, ADE MIKO WIJAYA Alias OKIM (DPO), KENTUNG (DPO), BAPUK (DPO), IRPANSYAH Alias IPAN (DPO) dan mereka setuju untuk melakukan tawuran.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa bersama sama dengan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL, Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER dan temannya yang lain yaitu sdr. IRPANSYAH Alias IPAN (DPO), sdr. BAPUK (DPO), sdr. TORO (DPO), sdr. ADE MIKO WIJAYA Alias OKIM (DPO), sdr. FARIS (DPO), sdr. FASA (DPO) dengan menggunakan beberapa sepeda motor dan sebagian membawa senjata tajam pergi menuju Jalan Perjuangan Baru, Rt 007/006, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk tawuran. Bahwa pada saat menuju lokasi tawuran terdakwa mengendarai sepeda motor yang memboncengi Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL sedangkan  Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER membawa sepeda motor memboncengi Sdr Irpansyah Als Ipana.
  • Kemudian sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa bersama dengan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL,  Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER dan rekan-rekannya sampai di SPBU Jalan Perjuangan Baru, Rt 007/006, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kelompok terdakwa bersama dengan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL, Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER, dan rekan-rekannya langsung bentrok tawuran dengan Kelompok Remaja Kampung KB yang termasuk di dalamnya Korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) dan saksi MUHAMAD FAISAL FIRDIA. Kemudian pada saat tiba di lokasi tawuran terdakwa dan Anak II PUTRA IBNU ADHAR Alias COKER menunggu di atas sepeda motor dan berperan sebagai joki Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL dan sdr. IRPANSYAH Alias IPAN (DPO) untuk melarikan diri dari lokasi tawuran, sedangkan Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Cocor bebek (Corbek) beradu dengan Korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) yang mana Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Cocor bebek (Corbek) ke arah bahu kiri Korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) hingga menyebabkan korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) terjatuh Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL secara bersama–sama menyerang Korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) dengan cara Anak I DENI DARMAWAN Alias DETOL membacok korban sebanyak 1 (satu) kali ke bahu korban dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Cocor bebek (Corbek), sdr. ADE MIKO WIJAYA Alias OKIM (DPO) yang membacok korban dengan menggunakan celurit, sdr. KENTUNG (DPO) membacok korban dengan menggunakan cocor bebek (corbek), sdr. BAPUK (DPO) membacok korban dengan celurit, sdr. IRPANSYAH Alias IPAN (DPO) membacok korban dengan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka lengan sebelah kanan, luka pada bagian punggung, luka pada bagian kaki dan pinggang dan banyak bercak darah pada tubuh korban FICKY MAULIDINA (Almarhum). Selanjutnya teman-teman saksi korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) yaitu saksi MUHAMMAD FAISAL FIRDIA, saksi PASKAH (DPO) menolong korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) dan membawa korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) yang sudah dalam keadaan mengalami banyak luka dan banyak bercak darah menuju RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan.
  • Bahwa selanjutnya saksi ROMI MUNANDAR yang merupakan kakak korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib mendapat kabar bahwa korban FICKY MAULIDINA (Almarhum) berada di RSUD Kota Bekasi dan sudah meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian nomor 0169/02/KFM/RSUD/2024 tanggal 18 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Siti Nuraini telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah FICKY MAULANA pada tanggal 18 Februari 2024 dan menerangkan penyebab kematian karena cedera lainnya.

 

----- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya