INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Bks | ARMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa pada tanggal 15-06-1991 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama seman bin bancet dimakamkan di kota bekasi kaum ( pemakaman keluarga )
3.Meminta tentang kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil kota bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat penerbitan akte kematian atas nama seman tersebut
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ini kepada pemohon ini kepada pemohon menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |