Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2024/PN Bks PURNAMA SIAGIAN EFENDI SIMANGUNGSONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURNAMA SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bob Hasan, SH., MHPURNAMA SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1EFENDI SIMANGUNGSONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjiankesepakatanberupa Surat Pernyataan perihal Pengakuan Hutang tanggal 26 Juli 2018yang dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 915.200.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)kepada Penggugatdengan rincian:
- Kerugian Materiilberupa hutang pokok sebesar Rp. 520.000.000.- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
- Kerugian Immateriil sebesar berupa denda sebesar Rp. 395.200.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap ;
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun adanya upaya banding, kasasi ataupun verzet ;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. ;
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak