Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2024/PN Bks ASMAR YUDHA 1.PT WISANGGENI INTERNASTIONAL
2.GIDEON SIMAMORI, Swasta dalam hal ini baik selaku pribadi dan/atau selaku Direktur Utama PT WISANGGENI INTERNATIONAL
3.NADJIB MAHENDRA
4.PT BANK MANDIRI, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMAR YUDHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT WISANGGENI INTERNASTIONAL
2GIDEON SIMAMORI, Swasta dalam hal ini baik selaku pribadi dan/atau selaku Direktur Utama PT WISANGGENI INTERNATIONAL
3NADJIB MAHENDRA
4PT BANK MANDIRI, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA BEKASI
2PEMERINTAH RI cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Jawa Barat cq KPKNL Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang lalai dalam melakukan pelunasan fasilitas Kredit kepada Tergugat IV dan membiarkan Agunan berupa tanah/bangunan rumah tinggal milik Penggugat di Perumahan Jakapermai, Jln. Gaharu 2 No.31, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menetapkan agar Tergugat IV menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap asset Penggugat berupa tanah/bangunan rumah tinggal milik Penggugat di Perumahan Jakapermai, Jln. Gaharu 2 No.31, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi dan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menjual sendiri rumah/tempat tinggal di Perumahan Jakapermai, Jln. Gaharu 2 No.31, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memutuskan dan menetapkan agar Tergugat IV mendahulukan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap asset milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terlebih dahulu yang telah dibebani Sita Jaminan dalam persidangan perkara ini;
6. Memutuskan dan menetapkan bahwa sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
1) 1 (satu) bidang tanah kosong seluas 65.920 M2, yang terdiri dari dua sertifikat masing-masing SHGB No.005 dan SHM No.664, yang tercatat atas nama Nadjib Mahendra (in-casu Tergugat III), yang terletak di Jln. Propinsi KM 10, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur;
2) 1 (satu) bidang tanah/bangunan Ruko dengan LT/LBĀ  84/244M2, tercatat dengan SHM No.4953/Gunung Samarinda atas nama Nadjib Mahendra;
3) 1 (satu) bidang tanah/bangunan Ruko dengan LT/LB 165/93 M2, dengan bukti kepemilikan SHM No.1792/Gunung Sari Ulu atas nama Rikke Natalie; dan
4) 1 (satu) bidang tanah/bangunan Ruko dengan LT/LB 144/75 M2, dengan bukti berupa SHGB No 4135/Damai atas nama Nadjib Mahendra;
5) 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat HGB No.005 yang tercatat atas nama Najib Mahendra, dan
6) 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No.664 yang tercatat atas nama Najib Mahendra;
7) 1 (satu) bidang tanah/bangunan rumah tinggal di Jln. Palawija No.62, Kel. Beji, Kec. Beji, Depok, yang terdaftar dengan SHM No. 2517/Beji dan tercatat atas nama Nyonya Rosaline Saema Putri S;
7. Memutuskan dan menetapkan uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela;
8. Memutuskan menetapan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh pada putusan ini beserta segala akibat hukumnya;
9. Menentukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, atau bila majelis Hakim menentukan lain;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak