Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2024/PN Bks Lukman Hadi Surya 1.PT. Perkasa Sejahtera Pratama
2.Desty Amalia Chairani
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 09 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lukman Hadi Surya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA BUSRA LESMANA, SH, MHLukman Hadi Surya
Tergugat
NoNama
1PT. Perkasa Sejahtera Pratama
2Desty Amalia Chairani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah segala Bukti-bukti yang diperlihatkan PENGGUGAT;
3.Menyatakan SPK I sebesar Rp 7.185.164.000 dan SPK II sebesar Rp 13.729.800.000 dinyatakan di Batalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.Menyatakan denda sebesar Rp 20.914.964,- (Dua puluh juta Sembilan Ratus empat Belas ribu Sembilan ratus enam puluh Empat Rupiah) diberikan kepada Pengugat kerena Kelalaian Para Tergugat dalam melaksanakan Perintah di dalam SPK I dan SPK II .
5.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan II Tidak Melaksanakan Kegiatan seperti tercantum dalam SPK I dan SPK II sehingga timbul kerugian pada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar ganti rugi moril atas kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari, setiap TERGUGAT I dan II lalai melaksanakan isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvooerbaar Bij Voorad);
9.Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya perkara menurut hukum atau,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak