Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2024/PN Bks Perkumpulan Warga Citra Gran Cibubur dan Kelompok Warga Perumahan Citra Gran Cibubur PT. SINAR BAHANA MULYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Warga Citra Gran Cibubur dan Kelompok Warga Perumahan Citra Gran Cibubur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR BAHANA MULYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah kedudukan hukum PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan  ini kepada TERGUGAT.
3. Menyatakan sah semua alat bukti yang telah diajukan PENGGUGAT.
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT menarik iuran pengelolaan lingkungan dan keamanan/IPLK kepada warga Perumahan Citra Gran Cibubur baik secara langsung maupun pungutan IPLK dengan menggunakan Aplikasi My Ciputra adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
5. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB dan Manual Book yang pernah diserahkan TERGUGAT untuk ditanda tangani sepanjang klausul yang mencantumkan kewajiban PENGGUGAT maupun warga untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan/IPLK kepada TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga klausul membayar IPLK tersebut adalah klausul baku sehingga batal demi hukum.
6. Menyatakan Tindakan TERGUGAT memutus, menyegel aliran air di rumah PENGGUGAT dan dirumah-rumah warga Perumahan Citra Gran Cibubur  yang dikaitkan dengan keterlambatan dan atau tidak membayar IPLK adalah Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan Tindakan TERGUGAT melakukan penempelan stiker di depan rumah warga/ruko dengan kalimat “rumah/ruko ini menunggak IPLK mohon maaf untuk layanan pengelolaan diberhentikan sampai dengan DILUNASI hubungi Kantor Pengelola estat management Telp. 021-8454242 ext 122-124/089608777777” adalah Perbuatan Melawan Hukum.
8. Memerintahkan agar TERGUGAT tidak menempelkan stiker dengan tujuan hanya untuk mempermalukan warga, serta tidak memasang pengumuman lainnya diarea Fasum maupun Fasos yang merupakan milik pemerintah sehingga dapat merugikan serta mencemarkan nama baik PENGGUGAT maupun Kelompok Warga di perumahan Citra Gran Cibubur.
9. Menyatakan TERGUGAT tidak berhak menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan/IPLK kepada PENGGUGAT maupun Kepada seluruh Warga di Perumahan Citra Gran Cibubur.
10. Menyatakan bahwa PENGGUGAT maupun seluruh warga perumahan Citra Gran Cibubur tidak wajib membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan/IPLK kepada TERGUGAT sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan pungutan iuran pengelolaan lingkungan dan keamanan/IPLK kepada PENGGUGAT dan pada seluruh Warga Perumahan Citra Gran Cibubur.
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak memutus/menyegel aliran air kepada PENGGUGAT maupun seluruh warga karena tidak membayar/terlambat membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan/IPLK.
13. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera memasang/menyambung kembali aliran air yang telah diputus/disegel oleh karena warga tidak membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan/IPLK
14. Memerintahkan kepada TERGUGAT agar segera menyerahkan seluruh bagian-bagian dari Fasilitas Sosial/Fasos dan Fasilitas Umum/Fasum, yang meliputi Prasarana, Sarana dan Utilitas di perumahan Citra Gran Cibubur kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi agar pengelolaan lingkungan dan keamanan dapat segera dikelola secara mandiri oleh PENGGUGAT dan kelompok warga secara professional sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
15. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT sebagai perwakilan warga atas pungutan iuran pengelolaan lingkungan dan keamanan/IPLK untuk dikelola secara mandiri dan profesional yang di perhitungkan sebagai berikut :
276 Bulan (tahun 2000 s/d Tahun 2023) X 2355 (jumlah rata-rata Kepala Keluarga) X Rp.600.000 (IPLK rata-rata) = Rp. 389.988.000.000 (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
16. Menyatakan sah SITA JAMINAN  yang diajukan PARA PENGGUGAT berupa : Mal Ciputra dan Hotel Ciputra (berdiri dalam lokasi 1 (satu) atap) beralamat di Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsih KM.4 Kota Bekasi Jawa Barat.
17. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja untuk mengosongkan dan atau keluar dari obyek/asset berupa : Mal Ciputra dan Hotel Ciputra Beralamat di Jl. Alternatif Cibubur Cileungsih KM.4 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat untuk diserahkan kepada PENGGUGAT sebagai perwakilan kelompok warga Perumahan Citra Gran Cibubur agar dapat dipergunakan secara bebas oleh PENGGUGAT dan kelompok warga dan bila perlu dapat menggunakan bantuan tenaga aparat hukum Kepolisian maupun aparat hukum lainnya.
18. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada  PENGGUGAT berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap/incracht van geweijde
19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar uit voraad) meskipun TERGUGAT melakukan Upaya hukum Banding maupun Kasasi
20. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak