Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Bks 1.TRI PUTRA WICAKSANA
2.RATIH RENASTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI PUTRA WICAKSANA
2RATIH RENASTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
I.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
II.Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak dari SELA IRAWAN menjadi RUDRA RANEYMARPUTRA, sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama RUDRA RANEYMARPUTRA serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
III.Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 3175-LT-30112023-0091 dari nama SELA IRAWAN menjadi RUDRA RANEYMARPUTRA.
IV.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anakĀ  Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
V.Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak