Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa NURHAYATI pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak—tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Cikiwul Rt. 02/05 Kel. Cikiwul Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi ASEP IRAWAN yang merupakan teman dari terdakwa NURHAYATI dihubungi oleh terdakwa dan di minta tolong oleh terdakwa untuk menggadaikan kontrakan, dan terdakwa mengakui kalau kontrakan tersebut milik terdakwa kepada ASEP IRAWAN, tetapi sebenarnya kontrakan tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik nenek terdakwa yang bernama nenek KIMOT, lalu terdakwa mengatakan kepada ASEP IRAWAN ” minta tolong bangat gw lagi ada masalah kali ada yang mau pegang kontrakan gw lima pintu, nanti ada inkamnya perpintunya senilai lima ratus ribu rupiah, dan untuk ASEP IRAWAN ada uang rokoknya yang diberikan oleh terdakwa karena terdakwa meminta tolong kepada ASEP IRAWAN ;
- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2021 ASEP IRAWAN datang kerumah korban DEDEH yang beralamat di Perum Margi Utami Blok G1 Rt. 002/007 Kel. Bantar Gebang Kota Bekasi, untuk menawarkan gadaian kontrakan 5 (lima) pintu yang diakui oleh terdakwa miliknya yang beralamat di Cikiwul Rt. 02/05 Kel. Cikiwul Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan dengan kesepakatan uang sewa kotrakan perbulannya akan diterima oleh korban DEDEH, dan uang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, kemudian korban DEDEH merasa tertarik dengan penawaran untuk menerima gadai kontrakan 5 (lima) pintu yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2021 korban DEDEH melakukan pengecekan ke kontrakan tersebut dan pada saat pengecekan kontrakan korban DEDEH bertemu langsung dengan terdakwa, selanjutnya untuk membuat yakin korban DEDEH, lalu terdakwa menunjukan Lokasi kontrakan 5 (lima) pintu yang berada tepat disamping kontrakan rumah terdakwa, dan terdakwa tidak memberitahukan korban kalau kontrakan tersebut bukan miliknya melainkan milik nenek terdakwa yang bernama KIMOT;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan kontrakan 5 (lima) pintu kepada korban DEDEH ingin mendapatkan uang, walaupun terdakwa mengetahui kontrakan tersebut bukan milik terdakwa;
- Bahwa korban DEDEH menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap, sebanyak 2 (dua) kali pembayaran melalui transfer kerekening terdakwa yaitu;
- Pada tanggal 21 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening korban DEDE ke rekening TERDAKWA;
- Pada tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- 9tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening korban DEDEH ke rekening terdakwa;
- Bahwa terdakwa menjanjikan setiap perpintu sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) akan diterima oleh korban DEDEH perbulannya, sehingga total yang diterima oleh korban DEDEH sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratusribu rupiah) perbulannya selama 1 (satu) tahun), tetapi terdakwa hanya memberikan setoran selama 4 bulan saja sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), dan uang yang diberikan kepada korban DEDEH selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh terdakwa, merupakan uang milik korban sendiri yang hasil gadai kontrakan milik terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan sisanya terdakwa pergunakan untuk untuk kebutuhan pribadi terdakwa seperti menyewa kios, belanja barang, dan keperluan sehari-hari;
- Karena kontrakan itu bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain maka kontrakan tersebut tidak bisa menjadi milik korban DEDEH, dan pada saat korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik korban DEDEH, selanjutnya korban DEDEH melaporkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban DEDEH mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
------------- Perbuatan terdakwa NURHAYATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa terdakwa NURHAYATI pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak—tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Cikiwul Rt. 02/05 Kel. Cikiwul Kec. Bantar Gebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa menawarkan kontrakan 5 (lima) pintu kepada korban DEDEH, dan kontrakan tersebut diakui oleh terdakwa miliknya, padahal kontrakan tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik nenek terdakwa yang bernama KIMOT, kemudian korban DEDEH merasa tertarik dengan penawaran terdakwa untuk menerima gadai kontrakan 5 (lima) pintu yang diakui milik terdakwa ;
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2021 korban DEDEH melakukan pengecekan ke kontrakan tersebut, dan untuk membuat yakin korban DEDEH, lalu terdakwa menunjukan Lokasi kontrakan 5 (lima) pintu yang berada tepat disamping kontrakan rumah terdakwa, dan terdakwa tidak memberitahukan korban kalau kontrakan tersebut bukan miliknya melainkan milik nenek terdakwa yang bernama KIMOT;
- Bahwa korban DEDEH menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap, sebanyak 2 (dua) kali pembayaran melalui transfer kerekening terdakwa yaitu;
- Pada tanggal 21 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening korban DEDE ke rekening TERDAKWA;
- Pada tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- 9tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening korban DEDEH ke rekening terdakwa;
- Bahwa terdakwa menjanjikan setiap perpintu sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) akan diterima oleh korban DEDEH perbulannya, sehingga total yang diterima oleh korban DEDEH sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratusribu rupiah) perbulannya selama 1 (satu) tahun), tetapi terdakwa hanya memberikan setoran selama 4 bulan saja sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah), dan uang yang diberikan kepada korban DEDEH selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh terdakwa, merupakan uang milik korban sendiri yang hasil gadai kontrakan milik terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan sisanya terdakwa pergunakan untuk untuk kebutuhan pribadi terdakwa seperti menyewa kios, belanja barang, dan keperluan sehari-hari;
- Karena kontrakan itu bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain maka kontrakan tersebut tidak bisa menjadi milik korban DEDEH, dan pada saat korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik korban DEDEH, selanjutnya korban DEDEH melaporkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban DEDEH mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
------------- Perbuatan terdakwa NURHAYATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------ |