Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2024/PN Bks SETYORINI. SE PT. TEGUH BINA KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETYORINI. SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wuri Adidarma, SHSETYORINI. SE
Tergugat
NoNama
1PT. TEGUH BINA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
3.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 018/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
4.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 017/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
5.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran 2 (dua) unit apartemen dari PENGGUGAT sebesar Rp. 530.337.097 (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian berupa biaya mengurus perkara kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa keuntungan penyewaan 2 (dua) unit apartemen sebesar 2 X Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, yang totalnya dihitung sejak putusan hakim pengadilan tingkat pertama hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
9.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
10.Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak