Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. SRENA MERISHA Binti DAMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1099 /M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRENA MERISHA Binti DAMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa SRENA MERISHA BINTI DAMAWI, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat di  PT. Cipta Niaga Semesta Jl. Swatantra Rt.05/05 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Cipta Niaga Semesta Jl. Swatantra Rt.05/05 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sebagai karyawati kontrak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No.1138/PKWT II-CNS/X/2024 tertanggal 26 September 2024 dengan jabatan Sales Taking Order bertugas untuk mengambil uang setoran dari toko-toko yang telah mengambil barang dari PT. Cipta Niaga Semesta.
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, terdakwa telah menerima pembayaran secara tunai atau cash dan angsuran dari 10 (sepuluh) toko yang telah mengambil barang dari PT. Cipta Niaga Semesta dengan jumlah total sebesar Rp.25.111.050,- (dua puluh lima juta seratus sebelas ribu lima puluh rupiah), dengan rincian sebagaia berikut :

1.

Sesuai Invoice No.90210584 dari toko BINTANG TIGA sebesar Rp.800.000,-. (delapan ratus ribu rupiah)

2.

Sesuai Invoice No.90316167 dari toko INDAH MUSTIKA JAYA sebesar Rp.7.425.000,-. (tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

3.

Sesuai Invoice No.89976646 dari toko KA JAYA sebesar Rp.2.700.000,-. (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

4.

Sesuai Invoice No.90259837 dari toko KOMARUDIN sebesar Rp.6.211.250,-. (enam juta dua ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)

5.

Sesuai Invoice No.90160203 dari toko SUMBER BARU sebesar Rp.300.000,-. (tiga ratus ribu rupiah)

6.

Sesuai Invoice No.90224188 dari toko VINCA sebesar Rp.2.475.000,-. (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

7.

Sesuai Invoice No.90212467 dari toko ALTUM sebesar Rp.1.175.000,-. (satu juta seratus tujuh pulih lima ribu rupiah)

8.

Sesuai Invoice No.90258438 dari toko LUTFI sebesar Rp.270.350,-. (dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)

9.

Sesuai Invoice No.90206386 dari toko NUR sebesar Rp.2.220.000,-. (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)

10.

Sesuai Invoice No.90138435 dari toko BENGKONG 7 sebesar Rp.1.534.450,-. (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)

 

  • Bahwa uang sebesar Rp.25.111.050,- (dua puluh lima juta seratus sebelas ribu lima puluh rupiah) yang terdakwa terima dari 10 (sepuluh) toko yang telah mengambil barang dari PT. Cipta Niaga Semesta tidak terdakwa setorkan kebagian keuangan perusahaan namun tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. Cipta Niaga Semesta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk keperluan hidupnya sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa SRENA MERISHA BINTI DAMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa SRENA MERISHA BINTI DAMAWI, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :       

  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, terdakwa telah menerima pembayaran secara tunai atau cash dan angsuran dari 10 (sepuluh) toko yang telah mengambil barang dari PT. Cipta Niaga Semesta dengan jumlah total sebesar Rp.25.111.050,- (dua puluh lima juta seratus sebelas ribu lima puluh rupiah), dengan rincian sebagaia berikut :

1.

Sesuai Invoice No.90210584 dari toko BINTANG TIGA sebesar Rp.800.000,-. (delapan ratus ribu rupiah)

2.

Sesuai Invoice No.90316167 dari toko INDAH MUSTIKA JAYA sebesar Rp.7.425.000,-. (tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

3.

Sesuai Invoice No.89976646 dari toko KA JAYA sebesar Rp.2.700.000,-. (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

4.

Sesuai Invoice No.90259837 dari toko KOMARUDIN sebesar Rp.6.211.250,-. (enam juta dua ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)

5.

Sesuai Invoice No.90160203 dari toko SUMBER BARU sebesar Rp.300.000,-. (tiga ratus ribu rupiah)

6.

Sesuai Invoice No.90224188 dari toko VINCA sebesar Rp.2.475.000,-. (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

7.

Sesuai Invoice No.90212467 dari toko ALTUM sebesar Rp.1.175.000,-. (satu juta seratus tujuh pulih lima ribu rupiah)

8.

Sesuai Invoice No.90258438 dari toko LUTFI sebesar Rp.270.350,-. (dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah)

9.

Sesuai Invoice No.90206386 dari toko NUR sebesar Rp.2.220.000,-. (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)

10.

Sesuai Invoice No.90138435 dari toko BENGKONG 7 sebesar Rp.1.534.450,-. (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)

 

  • Bahwa uang sebesar Rp.25.111.050,- (dua puluh lima juta seratus sebelas ribu lima puluh rupiah) yang terdakwa terima dari 10 (sepuluh) toko yang telah mengambil barang dari PT. Cipta Niaga Semesta tidak terdakwa setorkan kebagian keuangan perusahaan namun tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. Cipta Niaga Semesta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk keperluan hidupnya sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa SRENA MERISHA BINTI DAMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya