Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/Pdt.G/2024/PN Bks 1.MUHAMAD ZAID
2.SUSAN NAUMI AGUSTINI
1.ARDIAN OKTORINA
2.SANADI
3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG CIBUBUR
4.NOTARIS BAMBANG SUPRIANTO,S,H,SpN,M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD ZAID
2SUSAN NAUMI AGUSTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruben Kumpu PenantoMUHAMAD ZAID
2Ruben Kumpu PenantoSUSAN NAUMI AGUSTINI
Tergugat
NoNama
1ARDIAN OKTORINA
2SANADI
3PT. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG CIBUBUR
4NOTARIS BAMBANG SUPRIANTO,S,H,SpN,M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN RI
2KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
3PT.PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH JAKARTA TIMUR
5PT.MITRA SELARAS ADIMULYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara                         sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Membatalkan Perjanjian Kredit No. 0017920180322000004 tanggal 26 April 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT III (PT. Bank Tabungan Negara. Tbk, Cabang Cibubur);
4.Membatalkan Perjanjian Kredit No. No. 0017920180413000003 tanggal 26 April 2018 dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent antara PENGGUGAT II dengan TERGGUGAT III (PT. Bank Tabungan Negara.Tbk, Cabang Cibubur);
5.Membatalkan akta Perjanjian Jual Beli Nomor 36 tanggal 26 April 2018 antara PENGUGAT I dengan TERGUGAT I (Ardian Oktorina);
6.Membatalkan akta perjanjian jual beli No. 33 tanggal 26 April 2018 antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I (Ardian Oktorina)
7.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT I sebesar Rp. 415.283.078 (Empat ratus lima belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah), maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
8.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT II sebesar Rp. 467.878.031,- (empat ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga puluh satu rupiah) maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan kepada PENGGUGAT II sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
11.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk memulihkan kredibilitas PENGGUGAT I (Muhamad Zaid) dan PENGGUGAT II (Susan Naumi Agustini) selaku debitur dan menghapus catatan buruk pada SLIK OJK;
12.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk memerintahkan kepada jajaran Direksi TERGUGAT III untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT;
13.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan cara ikut bertanggung jawab mengganti kerugian PARA PENGGUGAT;
14.Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menyatakan bahwa sertipikat hak guna bangunan nomor 11 dan 53/Pondok Rangon (Sertipikat Induk) telah habis masa berlakunya dan tanah tersebut dikembalikan kepada Negara;
15.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT V untuk membebankan segala kerugian yang timbul dalam perkara aquo menjadi tanggung jawab TERGUGAT II;
16.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
17.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
18.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak