Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa WILIANUS YAN pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya,“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”; yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Berawal saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. dihubungi oleh Saksi Fedy Yansah bahwa ada orang yang membuat keributan di tanah yang akan dibangun sekolah TK dan SD STRADA di Jl. Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, kemudian sesampainya saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. dilokasi tersebut saksi melihat Terdakwa Wilianus Yan sedang membuat keributan dan membawa balok kayu dan menghalang-halangi pembangunan sekolah TK dan SD STRADA sambil merobek Putusan Pengadilan Nomor 239/Pdt.G/1995/PN Bks tertanggal 12 Juli 1996, yang pada saat itu dibawa oleh Saksi Fedy Yansah, kemudian saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. menanyakan kepada Terdakwa Wilianus Yan “Dasar Kamu Apa Ngamuk-Ngamuk Disini Sambil Merobek Putusan Pengadilan Itu, Tanah Ini Sudah Milik Sekolah Strada Menurut Putusan Pengadilan” kemudian Terdakwa Wilianus Yan menjawab “Ini Ngga Bener, Hakim Binatang”, kemudian saat keributan sudah mereda di sore harinya yang dimana Terdakwa Wilianus Yan mendatangi Saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. dan saksi Fedy Yansah berbicara bahwa “Sebenarnya Putusan Pengadilan sudah benar, tinggal kitanya ngobrol-ngobrol” kemudian saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. menjawab “Maksud Kamu Apa” kemudian Terdakwa menjawab “Ya abang Tau Sendiri Lah” kemudian saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. menjawab “Oh Kamu Mau Ajak Kerjasama Dengan Kami?” kemudian Terdakwa menjawab “Ya Gitu Lah Abang Ngerti Sendiri Ajalah, Dulu ini Saya Ganggu ini Saya Gegor-gedor Anak-anak Pada Nangis, Guru-guru Ketakutan, Akhirnya Cair Bang 350 Juta, Abang Nilai Sendiri Aja Itu”, karena saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. merasa dibawah ancaman oleh Terdakwa saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. berbicara kembali kepada Terdakwa “Kami adanya 30 Juta Aja Ini” kemudian Terdakwa berkata “Ya Jangan Segitu Lah Abang” kemudian saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. menjawab dan mencoba menaikan nominal senilai 40 Juta dan Terdakwa kembali menjawab “Naikin Lagi Lah Bang” kemudian saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M. menjawab “Adanya Segitu” kemudian Terdakwa menjawab dengan memaksa “Ya Kalau Begitu Jangan Salahkan Saya Kalau Saya Datang Lagi Kesini dengan Tindakan Yang Lebih Parah”, selanjutnya karena merasa Terancam oleh Tedakwa saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M., saksi Fedy Yansah dan Saksi Gideon sepakat untuk menyerahkan uang senilai Rp.50.000.000,- kepada Terdakwa Wilianus Yan.
- Kemudian pada tanggal 14 Mei 2022 saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M., dan saksi Fedy Yansah membuat Surat Kesepakatan bersama yang dimana pihak pertamanya Saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H. M. dan pihak keduanya Terdakwa Wilianus Yan yang dimana inti dari Surat Kesepatakan tersebut adalah pihak kedua sepakat untuk menjaga keamanan selama proses pembangunan sekolah STRADA dan pihak pertama menyerahkan uang kepada pihak kedua dalam dua tahap, yang mana pada Tahap pertama dibayar senilai Rp.25.000.000,- dengan pembuktian penyerahan uang berupa Kwitansi tertanggal 14 Mei 2022 dan pada Tahap Kedua pembayaran senilai Rp.25.000.000,- dengan pembuktian penyerahan uang berupa kwitansi tertangal 28 Mei 2022, kemudian surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh saksi Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M., sebagai pihak pertama dan Terdakwa Wilianus Yan sebagai pihak kedua, dan juga ada saksi-saksi yang menandatangani dan istri dari Terdakwa yaitu saksi Nurul Wahdini, setelah surat kesepakatan itu dibuat Terdakwa terus melakukan intimidasi dalam proses pembangunan dengan cara melakukan pengawasan namun tidak mengganggu secara langsung.
--------------- Perbuatan ia terdakwa WILIANUS YAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa WILIANUS YAN pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di sekolah TK dan SD STRADA di Jl. Raya Kampung Sawah Kelurahan Jati Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 25 Januari 2023 Terdakwa Wilianus Yan datang tanpa ijin dengan membawa Pick Up mengambil besi yang menjadi milik sekolah Strada yang pada saat itu sedang melakukan pembangunan sekolah, dan pada tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 10.20 wib Terdakwa memasang sepanduk tanpa perijinan pihak Strada yang bertuliskan objek tanah milik C.380 persil 39 atas nama LIMAH LAMPUNG, kemudian dihari yang sama pada sekitar pukul 18.30 Wib Saksi Gideon dan saksi Fedy Yansah dengan seorang Security mencabut Spanduk tersebut, pada sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa datang dan menendang pagar gerbang sekolah Strada dan mengamuk karena tidak terima Spanduknya dilepas.
- Pada tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa mengamuk di sekolah Strada dan memecahkan kaca Pos Security, kemudian sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa kembali memasangkan Spanduk yang isinya sama dengan sebelumnya dipasang sekaligus menggembok pagar milik sekolah Strada tanpa seperijinan dari pihak Strada
- Kemudian pada Tanggal 30 September 2023 Tedakwa Wilianus Yan kembali memasang Spanduk di pagar gerbang sekolah Strada tanpa perijinan pihak sekolah Strada, dan pada Tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 wib terdakwa Wilianus Yan melompati tembok belakang sekolah Strada dan merusak gembok pagar gerbang sekolah Strada dan mengganti dengan Gembok milik Terdakwa, pada Tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 22.40 Wib Terdakwa masuk kedalam wilayah sekolah Strada secara paksa dan menaruh sebuah gerobak.
- Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2023 Spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Perkumpulan Yayasan Strada” dirusak oleh Terdakwa dan sekaligus Terdakwa Wilianus Yan memasang Spanduk bertuliskan “Tanah ini Dijual, Hub. WILIANUS YAN 081316921130”, kemudian pada tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, saksi Gideon dan saksi Fedy Yansah mendapingi tukang untuk mencopot Spanduk tersebut sekaligus melakukan pengelasan pada pagar gerbang sekolah Strada, kemudian pukul 10.30 wib Terdakwa Wilianus Yan datang dan mengamuk kepada Security yaitu Saksi Asep Yayat Hidayat melakukan pengancaman pemukulan dengan menarik kerah baju saksi Asep, selanjutnya saksi Asep memberikan kabar kepada Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M.,
------ Perbuatan ia terdakwa WILIANUS YAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP |