SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-33/BKSi/03/2025
1. Nama terdakwa;
Nama Lengkap : LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun / 19 April1989
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : BSD H1/15 Sektor 1-1 Rt.003/ Rw.003 Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SLTA
2.Penahanan :
Penyidik : sejak tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025
Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025
Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025
1.Dakwaan :
PERTAMA
------------------------Bahwa terdakwa LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Dr. Ratna Resto Kampung kecil Rt.01/ Rw.01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun ranagkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan baranag sesuatu kepadanya, atau suPaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------------------Berawal ketika terdakwa memasang iklan di lowongan pekerjaan di facebook karena saksi MAYSAROH tertarik untuk bekerja kemudian saksi MAYSAROH berkomunikasi melalui faccebook dengan terdakwa selanjutnya saksi MAYSAROH berkomunikasi dengan terdakwa LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG dengan terdakwa melalui whatsapp dan berkomunikasi melalui whatsapp dengan terdakwa kemudian terdakwa meminta saksi MAYSAROH menemuinya di Resto Kampung Kecil di daerah Jatibening dan pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi MAYSAROH dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nopol B-4696-KUK warna biru tahun 2021 miliknya menemui terdakwa di Jalan Dr. Ratna Resto Kampung Kecil Rt.01/ Rw.01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi setelah sampai saksi MAYSAROH bertemu dengan terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan blangko formulir yang harus saksi isi dan setelah blangkosaksi MAYSAROH terima dan akan saksi MAYSAROH isi terdakwa berkata “emba saya pinjam motornya mau beli materai untuk tanda tangan kontrak dikarenakan terdakwa mengaku sebagai HRD dan dengan dengan penampilan terdakwa yang meyakinkan saksi MAYSAROH sebagai HRD tersebut saksi MAYSAROH percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa lalu saksi MAYSAROH memberikan kunci kontak kendaraannya kepada terdakwa setelah terdakwa membawa sepeda motor saksi MASYSAROH, saksi MAYSAROH menunggu terdakwa sekitar 1 (satu) jam namun terdakwa tidak kembali dan nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi sehingga saksi MAYSAROH menanyakan kepada karyawan diresto mengenai terdakwa, dan salah satu karyawan di resto tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa sehingga saksi MAYSAROH menceritakan kejadian tersebut kepada saksi WINDU (teman saksi MAYSAROH) dan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi WINDU memberitahukan kepada saksi MAYSAROH terdakwa menawarkan pekerjaan melalui facebook selanjutnya saksi MAYSAROH, saksi DICKY MUHAMAD SHABAR (suami saksi MAYSAROH) dan saksi WINDU mendatangi tempat terdakwa di Resto Sari Kuning Pondok benda Jatiasih selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pondok gede untuk proses lebih lanjut.
-----------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada saksi MAYSAROH sehingga saksi MAYSAROH percaya dan yakin meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai HRD Resto Kampung Kecil yang memasang iklan lowongan pekerjaan di facbook dan dengan penampilan terdakwa yang meyakinkan saksi MAYSAROH sebagai HRD di Resto Kampung Kecil tersebut sehingga saksi MAYSAROH mempercayai terdakwa dan mau meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa.
-----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi MAYSAROH mengalami kerugian kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------------------Bahwa terdakwa LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Dr. Ratna Resto Kampung kecil Rt.01/ Rw.01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------------Berawal ketika terdakwa memasang iklan di lowongan pekerjaan di facebook karena saksi MAYSAROH tertarik untuk bekerja kemudian saksi MAYSAROH berkomunikasi melalui faccebook dengan terdakwa selanjutnya saksi MAYSAROH berkomunikasi dengan terdakwa LUKI RIYANTO ALS RAMA BIN SUGENG dengan terdakwa melalui whatsapp dan berkomunikasi melalui whatsapp dengan terdakwa kemudian terdakwa meminta saksi MAYSAROH menemuinya di Resto Kampung Kecil didaerah Jatibening dan pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi MAYSAROH dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nopol B-4696-KUK warna biru tahun 2021 miliknya menemui terdakwa di jalan Dr. Ratna Resto Kampung Kecil Rt.01/ Rw.01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi setelah sampai saksi MAYSAROH bertemu dengan terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan blangko formulir yang harus saksi isi dan setelah blangko saksi MAYSAROH terima dan akan saksi MAYSAROH isi terdakwa berkata “emba saya pinjam motornya mau beli materai untuk tanda tangan kontrak sehingga saksi MAYSAROH percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa lalu saksi MAYSAROH memberikan kunci kontak kendaraannya kepada terdakwa akan tetapi setelah sepeda motor milik saksi MAYSAROH terdakwa bawa, terdakwa jual sepeda motor milik saksi MAYSAROH di facebook dan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menemui pembelinya di jalan Raya Jatiwaringin yang membeli sepeda motor milik saksi MAYSAROH dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi WINDU memberitahukan kepada salsio MAYSAROH terdakwa akan kembali melakukan menawarkan pekerjaan melalui facebook selanjutnya saksi MAYSAROH bersama dengan saksi DICKY MUHAMAD SHABAR (suami saksi MAYSAROH) dan saksi WINDU (teman saksi MAYSAROH) mendatangi ke tempat terdakwa di Resto Sari Kuning Pondok benda Jatiasih yang selanjutnya membawa terdakwa ke Polsek Pondok gede untuk proses lebih lanjut--------------
---------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada saksi MAYSAROH pada saat terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi MAYSAROH, terdakwa mengatakan akan membeli materai untuk tanda tangan kontrak sehingga saksi mempercayai terdakwa dan menyerahkan kunci kotak kendaraannya kepada terdakwa namun setelah sepeda motor saksi MAYSAROH terdakwa bawa, terdakwa menjual sepeda motor milik saksi MAYSAROH tersebut kepada pembeli yang dikenalnya di Facebook dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi MAYSAROH mengalami kerugian kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bekasi, 09 April 2025
Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C
Jaksa Muda
|