Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa 1 BUCE RISAKOTTA alias BUCE bersama terdakwa 2. DAVID KRISTIAN S. Als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa 3. JAYADIH als BULUK bin NAJI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Laporan polisi Polisi Nomor : LP/B/233/I/2023/SPKT.Sat Reskrim/ Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat oleh saksi YUSUF JAELANI kemudian saksi HENGKY saksi ARIS AGUNG BAHARI yang merupakan anggota kepolisian mendapat informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi HENGKY saksi ARIS AGUNG BAHARI melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin saksi HENGKY saksi ARIS AGUNG BAHARI melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE kemudian lakukan interogasi dan terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE mengakui telah mengabil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO bersama dengan terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI atas pengakuan terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI mengakui perbuatannya dengan cara pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira Jam 19.00 Wib terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI dijemput terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) di rumah terdakwa terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI di Kp. Cerewed Poncol Rt. 002 / 016 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 Warna Hitam Nopol tidak ketahui milik terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) disitu terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI sudah janjian terdakwa terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE yang saat itu terdakwa terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Karbu Tahun 2014 Warna Merah milik terdakwa terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE untuk bertemu di jalan raya dekat rumah terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI , setelah sampai pinggir rawa di daerah Mekarsari Bekasi Timur Kota Bekasi sekitar jam 20.40 Wib terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE berangkat ke Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Tepatnya di depan warung kopi masih di Jl. Chairil Anwar Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam sedang terparkir dengan dikunci stang dengan pengaman kunci tidak tertutup.
- Bahwa setelah terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam kemudian memberitahunakn kepada terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) disitu terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI dan tidak berapa lama terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) disitu terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI datang berboncengan satu motor kemudian terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI langsung turun dari motor langsung menghampiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam tersebut kemudian JAYADIH als BULUK bin NAJI menancapkan kunci obeng ketok ke rumah kunci motor tersebut kemudian dipatahkan stang motor tersebut dengan cara kunci obeng ketok yang sebelumnya sudah tertancap dibantu putar paksa menggunakan Kunci L hingga motor berhasil menyala dengan terdakwa JAYADIH als BULUK bin NAJI langsung membawa motor tersebut. Selanjutnya terdakwa DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) bersama DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) pergi ke daerah Cilamaya Kulon Karawang bertemu MASNA als MANDRA ( DPO) untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam tersebut dengan kesepakatan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun peran dari masing-masing terdakwa BUCE RISAKOTTA alias BUCE adalah mengawasi lokasi di sekitar pada saat JAYADIH als BULUK bin NAJI sedang memetik/ mencuri / mengeksekusi motor yang menjadi target pencurian, Sedangkan terdakwa DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) seabagai joki sekaligus mengawasi lokasi di sekitar pada saat JAYADIH als BULUK bin NAJI yang sedang memetik/ mencuri / mengeksekusi motor yang menjadi target pencurian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. BUCE RISAKOTTA alias BUCE terdakwa 2 DAVID KRISTIAN S. als DAVID bin M. JACOB SITANGGANG (Alm) dan terdakwa 3 JAYADIH als BULUK bin NAJI saksi SITI ICHZANI NASRUM mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2017 Nopol: B-4385-KXO warna Magentha Hitam No.Rangka: MH1JM11111HK349801 No.Mesin: JM11E1340301 BPKB a.n. SUSANTIH Alamat Kp. Pabuaran Rt. 003 / 003 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi tersebut yang telah dicuri pelaku dan jika dinominalkan sekira Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |