INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
308/Pdt.P/2024/PN Bks | ALFIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 308/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
2.Menyatakan pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum dua anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
-Abdul Malik anak ketiga laki-laki, lahir di bekasi tanggal 21 september 2013. sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 3275-LT-27022014-0291, yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pentcatatan sipil kota bekasi tertanggal 06 Maret 2014.
-Aqilah Najmatul Hayah, anak ke empat perempuan, lahir dibekasi tanggal 29 agustus 2019 sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor 3275-LT-23092019-0030, yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pentcatatan sipil kota bekasi tertanggal 24 September 2019.
3.Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjaminkan sebidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan permanent beratap genting dan bagiannya seluas 180m2, berada di kelurahan kranji, kecamatan bekasi barat, kota bekasi jawa barat, gambar situasi 2755/1984, sebagaimana yang tercatat pada sertifikat hak milik nomor 98, atas nama pemegang hak ALFIAN.
4.Membebankan biaya permohonan kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |