INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2025/PN Bks | DODY FIBRI HARSOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
AQEELA FATH FAATHIREN LUTFHFIE, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 11830/KLU/JP/2008 tanggal 09 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama AQEELA FATH FAATHIREN LUTFHFIE yang merupakan ahli waris dari Almarhumah SURYANINGSIH AGUSTIN untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual harta peninggalan berupa :
Sebidang tanah seluas 100 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3978 dengan Gambar Situasi No. 5103/1997 tanggal 16 April 1997 atas nama Pemegang Hak DODY FIBRI HARSOYO;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |