Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Bks PT. K LINE MOBARI DIAMOND INDONESIA PT. ELBANA KARSA LOGISTIK Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. K LINE MOBARI DIAMOND INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIHAR LUKMAN SS SHPT. "K" LINE MOBARI DIAMOND INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. ELBANA KARSA LOGISTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.333.300,00
Petitum

DALAM POKOKPERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan ini;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Tergugat yaitu Kerugian Materil berupa sisa pembayaran pengiriman barang milik Tergugat sebesar Rp. 299.333.300,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) setiap tahunnya dari sisa pembayaran yang tidak terpenuhi,secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yaitu rumah toko yang beralamat di Komplek Ruko Harapan Baru Regency Jalan Nusa Indah Raya Blok G No 12, Blok G No 5 Kota Baru-Bekasi Barat. 17133;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari seketika dan sekaligus apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak