Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
411/Pdt.G/2024/PN Bks 1.ROSALIA DUHA
2.CHERMIAN EFORIS
GEREJA KEESAAN INJILI INDONESIA (GEKINO) CQ PDT. ELIOT NAN BOLAND LABONDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 411/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSALIA DUHA
2CHERMIAN EFORIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIRADARMA HAREFA S.H., M.HROSALIA DUHA
2WIRADARMA HAREFA S.H., M.HCHERMIAN EFORIS
Tergugat
NoNama
1GEREJA KEESAAN INJILI INDONESIA (GEKINO) CQ PDT. ELIOT NAN BOLAND LABONDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI.
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoirbeslagh) atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
 
DALAM POKOK PERKARA.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
Adalah benar dan sah merupakan milik Para Penggugat.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu sejumlah Rp 2.484.720.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) serta secara immaterial yaitu sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
5.Menyatakan Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera Mengosongkan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.9 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 15881/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 29487/1989 tertanggal 11 November 1989.dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Utara : Gs. No: 17662/89.
- Selatan : Gs. No: 17661/89.
- Barat : Gs. No: 17631/89.
- Timur : Jalan Kavling
Dan, sebidang Tanah yang terletak di Perumahan Pondok Hijau Permai JL. Boulevard Blok I.2 No.10 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 108 (Seratus Delapan meter persegi) Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:15876/ Pengasinan, Surat Ukur Nomor : 17661/1989 Tertanggal 5 September 1989. Dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Utara : Gs. No: 29487-89
- Selatan : Gs. No: 17638/89.
- Barat : Gs. No: 17675/89.
- Timur : Jalan Kavling
6.Menyatakan Sah dan berharga atas sita jaminan a quo;
7.Menetapkan uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan a quo;
9.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menaati putusan a quo;
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak