Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Bks NASRUL KHALIK S.Kom. 1.HERY SUARLEMBIT
2.PT. HASMAH MATTUJUH TUJUH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRUL KHALIK S.Kom.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Abdul Hayy Nasution, SH.,MHNASRUL KHALIK S.Kom.
Tergugat
NoNama
1HERY SUARLEMBIT
2PT. HASMAH MATTUJUH TUJUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DESLINA SUARNI, S.H.
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. KCP Surabaya Kenjeran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah Perjanjian Kerjasama Usaha antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dibuat Pada tanggal 7 Mei 20021;
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II;
4.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban keseluruhan kepada  PENGGUGAT senilai : 
5.1Kewajiban Pokok  : Rp. 1.865.000.000,00. 
5.2Denda : Rp. 1.949.125.000,00.
5.3success fee : Rp. 186.500.000,00.
Total : Rp. 4.000.625.000,00.
                           (Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian immateriil senilai Rp. 4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah);
7.Menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II;
8.Menyatakan sah Sita Jaminan berupa peralatan Perseroan (Conservatoir beslag), sebagai berikut:
Jenis Peralatan/Perlengkapan Harga kisaran 1 Unit Jumlah Unit yang tersedia Total harga kisaran 
Dump Truck (Tahun 2010)
Merek; Mitsubishi Rp. 210.000.000,00 4 Unit Rp. 840.000.000,00
Excavator (Tahun 2012)
Merek: Komatsu Rp. 500.000.000,00 1 unit Rp. 500.000.000,00
Crane (Tahun 2006)
Merek: Kobe Rp. 1.100.000.000,00 1 Unit Rp. 1.100.000.000,00
LCT (Tahun 2007)
Merek: Komatsu Rp. 1.288.000.000,00 1 Unit Rp. 1.288.000.000,00
Water Tank Truck (Tahun 2000)
Merek: Mitsubishi Rp. 698.000.000,00 1 Unit Rp. 698.000.000,00
Total Harga Kisaran Keseluruhan Rp. 4.426.000.000,00
(Empat Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah)
9.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak