Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa DATIM Alias DANTE Bin NARSEP pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan di sekitar sebuah toko yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4, RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenen, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan menemukan saksi FAUZI yang hendak membeli obat-obatan tanpa ijin edar di toko tersebut. Kemudian saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa berada di dalam toko tersebut, selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti obat tanpa ijin edar yang disimpan Terdakwa di dalam etalase toko tersebut berupa :
- 174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil warna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
- 101 (seratus satu) buti pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 45 (empat puluh lima) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 1 (satu) buah catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 717.000 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO
- Bahwa selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari sdr. PAK CI OKAN (DPO) yang diantarkan setiap hari oleh sdr. BONI Alias BONTE (DPO) kepada Terdakwa di toko yang di jaga oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
- Bahwa Terdakwa bertugas untuk menjaga toko obat yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya Terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada sdr. BONI Alias BONTE (DPO) setiap malam hari pada saat Terdakwa menutup toko obat yang dijaga oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLLI AM” dijual dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per (10) sepuluh butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per (10) sepuluh butir.
- Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan di toko obat yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0499 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0500 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trmadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0501 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DATIM Alias DANTE Bin NARSEP pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah toko yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di daerah Jatiasih, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan di sekitar sebuah toko yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4, RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenen, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan menemukan saksi FAUZI yang hendak membeli obat-obatan tanpa ijin edar di toko tersebut. Kemudian saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA mendatangi toko tersebut dan mendapati Terdakwa berada di dalam toko tersebut, selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti obat tanpa ijin edar yang disimpan Terdakwa di dalam etalase toko tersebut berupa :
- 174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil warna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
- 101 (seratus satu) buti pil berkemasan Trihexyphenidyl
- 45 (empat puluh lima) butir pil berwarna kuning berlogo “MF”
- 1 (satu) buah catatan
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 717.000 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO
- Bahwa selanjutnya saksi SANY SETIAWAN, saksi DENI SAPUTRA, saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari sdr. PAK CI OKAN (DPO) yang diantarkan setiap hari oleh sdr. BONI Alias BONTE (DPO) kepada Terdakwa di toko yang di jaga oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
- Bahwa Terdakwa bertugas untuk menjaga toko obat yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya Terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada sdr. BONI Alias BONTE (DPO) setiap malam hari pada saat Terdakwa menutup toko obat yang dijaga oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLLI AM” dijual dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per (10) sepuluh butir
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per (10) sepuluh butir.
- Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per 2 (dua) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan di toko obat yang beralamat di Jalan Bantar Gebang Setu, Nomor 4 RT/RW 002/001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa gaji sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0499 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0500 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trmadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0501 tanggal 01 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |