Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bks H. MUNALIH SINAN POLRES METRO BEKASI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. MUNALIH SINAN
Termohon
NoNama
1POLRES METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM PERMOHONAN

 

Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian posita tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI Cq HAKIM TUNGGAL YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI permohonan Pra-peradilan aquo kiranya berkenan menjatuhkan Putusan dengan amarnya sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan dari PEMOHON - H. MUNALIH SINAN untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik /602/X / 2024 / Restro Bks Kota, tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/501/X/RES.1.11/2024/Resto Bks Kota, tanggal 24 Oktober 2024 yang diikuti dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B /484/XII/2024/ Restro Bks Kota, tanggal 30 Desember 2024 dan Surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/484/XII/2024/Restro Bks Kota, tanggal 30 Desember 2024 terhadap diri PEMOHON – H. MUNALIH SINAN sehubungan dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk memberi ganti kerugian atau memulihkan harkat, martabat dan merehabilitasi nama baik PEMOHON - H. MUNALIH SINAN ;

 

  1. Menetapkan biaya untuk dibebankan kepada Negara ;

 

Dan atau apabila

HAKIM TUNGGAL

yang memeriksa dalam perkara aquo berpendapat lain,

maka mohon Putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya