Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT bersama-sama dengan terdakwa II. SUWANDI dan terdakwa III. FIRLIANSYAH serta Sdr. SUWANDI (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di toko Snack Sinar Mandiri yang beralamat di Jl. H. Djole Rt. 001 Rw. 009 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam. 08.30 wib terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT, terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI (belum tertangkap) sepakat untuk bekerja (mencuri sepeda motor) di sekitar Mustikajaya dan Bantargebang dengan pembagian tugas yaitu terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT yaitu sebagai pemetik atau bertugas mengambil sepeda motor, terdakwa II. SANUDIN bertugas sebagai joki, mengawasi situasi sekitar dan menjual sepeda motor, terdakwa III. FIRLIANSYAH bertugas sebagai joki, mengawasi situasi sekitar dan menjual sepeda motor dan Sdr. SUWANDI bertugas pemetik atau bertugas mengambil sepeda motor, selanjutnya sekitar jam. 09.00 wib terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT dengan berbocengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor bersama terdakwa II. SANUDIN sambil membawa kunci leter T dan terdakwa III. FIRLIANSYAH berboncengan bersama SUWANDI dengan sepeda motor Honda Beat warna coklat No. Pol. B-5681-FUD yang juga membawa kunci leter T menuju daerah Mustikajaya mencari sasaran kendaraan sepeda motor. Namun setelah berkeliling disekitar Mustikajaya, tidak juga mendapatkan sasaran sehingga kemudian mengarah ke Pasar Bantargebang, dan sekira jam. 13.00 wib saat terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT, terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI melintas di Jalan H. Djole Rt.001 Rw. 009 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, terdakwa I. SOLIKIN Al.s CEPOT melihat ada kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru tahun 2023, No. Pol :B-5120-KBZ No. Rangka : MH1JM912KPK334446, No. Mesin : JM91E2932127 milik korban JAP KIM SUI BUDI yang sedang diparkir didepan Toko Snack Sinar Mandiri yang situasinya dan kondisi sekitar parkir sedang sepi, kemudian terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT memberi kode kepada terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI untuk berhenti sambil memberitahu sasaran, setelah kendaraan berhenti, kemudian terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT langsung turun dan berjalan mendekati sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023, No. Pol :B-5120-KBZ sambil melihat-lihat situasi sekitar sedangkan terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar dan setelah dirasa aman, kemudian sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023, No. Pol :B-5120-KBZ langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan, setelah kunci leter T dimasukan, kemudian langsung ditekan ke arah kanan hingga lampu indikator sepeda motor menyala, dan selanjutnya terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT langsung menstater untuk menghidupkan mesin motornya, setelah mesin motor hidup, kemudian sepeda motor tersebut langsung terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT bawa kabur ke arah Padurenan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki sendiri dan tujuannya untuk dijual, sedangkan terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI mengiringinya dari belakang. Namun ternyata perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT, terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI diketahui oleh pemiliknya yaitu korban JAP KIM SUI BUDI yang kemudian mengejar dan berhasil menangkap terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT dengan barang bukti alat untuk melakukan pencurian sepeda motor berupa kunci leter T yang ada dikantong celana yang dikenakan terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT, sedangkan terdakwa II. SANUDIN, terdakwa III. FIRLIANSYAH dan Sdr. SUWANDI saat itu berhasil melarikan diri namun akhirnya terdakwa II. SANUDIN dan terdakwa III. FIRLIANSYAH berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Bantargebang sedangkan Sdr. SUWANDI hingga saat ini belum tertangkap.
- Bahwa perbuatan terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT bersama-sama dengan terdakwa II. SUWANDI dan terdakwa III. FIRLIANSYAH serta Sdr. SUWANDI (belum tertangkap) secara melawan hukum telah mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Biru tahun 2023, No. Pol :B-5120-KBZ No. Rangka : MH1JM912KPK334446, No. Mesin : JM91E2932127 milik korban JAP KIM SUI BUDI korban seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I. SOLIKIN Als CEPOT bersama-sama dengan terdakwa II. SUWANDI dan terdakwa III. FIRLIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |