Petitum |
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN
SITA JAMINAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0002013859-001 tertanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02293450.AH.05.01 TAHUN 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp381.569.970 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MAZDA - NEW CX-5 - GRAND TOURING 2.5 A/T, Tahun 2015, Warna Merah Metalik, Nomor Mesin PY30440962, Nomor Rangka JM6KE1032G0329185, Nomor Polisi B2063KVB (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02293450.AH.05.01 TAHUN 2021 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp381.569.970 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MAZDA - NEW CX-5 - GRAND TOURING 2.5 A/T, Tahun 2015, Warna Merah Metalik, Nomor Mesin PY30440962, Nomor Rangka JM6KE1032G0329185, Nomor Polisi B2063KVB (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MAZDA - NEW CX-5 - GRAND TOURING 2.5 A/T, Tahun 2015, Warna Merah Metalik, Nomor Mesin PY30440962, Nomor Rangka JM6KE1032G0329185, Nomor Polisi B2063KVB untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02293450.AH.05.01 TAHUN 2021;
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Perum De Sanctuary Blok I No 10, RT.001, RW.025, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |