Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2025/PN Bks SAFRILIAN EDWIN PRATAMA 1.FARID HIDI MUHTADI
2.Fazrah Ayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFRILIAN EDWIN PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARID HIDI MUHTADI
2Fazrah Ayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian hutang piutang yang telah dibuat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 39.000.000 / Tiga puluh Sembilan juta Rupiah beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 7.500.000 (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)per tanggal 31 Januari 2025. Dengan Total kewajiban sebesar Rp.46.500.000,- / Empat puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah. 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah)
5.Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat sebagai jaminan pembayaran hutang.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak