Petitum |
Primer :
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal dan tidak sah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 449/Pdt.G/2019 tanggal 02 Juli 2020 ;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kerjasama Investasi yang ditanda tangani oleh PEMBANTAH dan PARA TERBANTAH ;
- Memerintahkan Para Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV , Terbantah-V dan Terbantah-VI. Untuk melaksanakan perjanjian kerjasama Investasi yang telah ditanda tangani bersama antara Pembantah dengan Terbantah-I, Terbantah-II,Terbantah-III,Terbantah-IV,Terbantah-V dan Terbantah-VI ;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek Perjanjian kerjasama, yaitu SPBU 34-17530 dan Sertipikat hak milik nomor:00615 seluas 669m2 (Enam Ratus enam puluh sembilan meter persegi), diuraikan dalam surat ukur nomor: 22504/1994 tanggal 1 Oktober 1994,terdaftar atas nama pemegang hak Drs. H.AS.SOEPARMAN terletak di Jalan Karang Satria,Kelurahan Karang Satria,Kecamatan Tambun ,Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat ;
- Memerintahkan Terbantah-I ,Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah VI menyerahkan Pengelolaan dan Penguasaan SPBU 34-17530 kepada Pembantah secara utuh dan peralatan lengkap ;
- Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah VI secara tanggung renteng untuk menyerahkan pembagian keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen) setiap bulan atas hasil usaha SPBU 34-17530 selama dikelola oleh Para Terbantah kepada Pembantah ,khususnya termasuk menyerahkan pembagian keuntungan dari bulan Juni Tahun 2020 s.d bulan Januari 2022 sebesar Rp 1.330.000.000,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah-IV untuk melaksanakan pembagian saham PT. HASMAN GUMOLONG RIZQULLAH sebesar 60% (Enam puluh persen) dari total aset tanah dan bangunan serta seluruh perijinan SPBU 34-17530 ;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Vooraad) walaupun ada banding,Kasasi dan verzet ;
- Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III,Terbantah-IV,Terbantah-V dan Terbantah-IV untuk membayar biaya Perkara ;
Subsider :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka PEMBANTAH mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya; |