Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Bth/2022/PN Bks Tn.YUDHA PRIO KUSPRATOMO 1.M.A.S. SRIJOKO DAROJATUN
2.M.A.S. SOEPRIJADI.M, SH,SpN
3.Ny.DYAHASSRI PRABANDARI
4.Ny.TRIASGANI PURBASARI
5.M.A.S.SOEPRIJANDANA
6.Ny.SITI ASSRI NUROROHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.Bth/2022/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn.YUDHA PRIO KUSPRATOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Djumahari Syarief, SH.,MHTn.YUDHA PRIO KUSPRATOMO
Tergugat
NoNama
1M.A.S. SRIJOKO DAROJATUN
2M.A.S. SOEPRIJADI.M, SH,SpN
3Ny.DYAHASSRI PRABANDARI
4Ny.TRIASGANI PURBASARI
5M.A.S.SOEPRIJANDANA
6Ny.SITI ASSRI NUROROHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik ;
  2. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 449/Pdt.G/2019 tanggal 02 Juli 2020 ;
  4. Menyatakan Sah Perjanjian Kerjasama Investasi yang ditanda tangani oleh PEMBANTAH dan PARA TERBANTAH ;
  5. Memerintahkan Para Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV , Terbantah-V dan Terbantah-VI. Untuk melaksanakan  perjanjian kerjasama Investasi yang telah ditanda tangani bersama antara Pembantah dengan Terbantah-I, Terbantah-II,Terbantah-III,Terbantah-IV,Terbantah-V dan Terbantah-VI ;
  6. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek Perjanjian kerjasama, yaitu SPBU 34-17530 dan  Sertipikat hak milik nomor:00615 seluas 669m2 (Enam Ratus enam puluh sembilan meter persegi), diuraikan dalam surat ukur nomor: 22504/1994 tanggal 1 Oktober 1994,terdaftar atas nama pemegang hak Drs. H.AS.SOEPARMAN terletak di Jalan Karang Satria,Kelurahan Karang Satria,Kecamatan Tambun ,Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat ;
  7. Memerintahkan Terbantah-I ,Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah VI menyerahkan Pengelolaan dan Penguasaan SPBU 34-17530 kepada Pembantah secara utuh dan peralatan lengkap ;
  8. Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah VI secara tanggung renteng untuk menyerahkan pembagian keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen)  setiap bulan atas hasil usaha SPBU 34-17530 selama dikelola oleh Para Terbantah kepada Pembantah ,khususnya termasuk menyerahkan pembagian keuntungan dari bulan Juni Tahun 2020 s.d bulan Januari 2022 sebesar Rp 1.330.000.000,- (Satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III, Terbantah-IV, Terbantah-V dan Terbantah-IV untuk melaksanakan pembagian saham PT. HASMAN GUMOLONG RIZQULLAH sebesar 60% (Enam puluh persen) dari total aset tanah dan bangunan serta seluruh perijinan SPBU 34-17530 ;
  10. Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Vooraad) walaupun ada banding,Kasasi dan verzet ;
  11. Menghukum Terbantah-I, Terbantah-II, Terbantah-III,Terbantah-IV,Terbantah-V dan Terbantah-IV untuk membayar biaya Perkara ;

Subsider :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka PEMBANTAH mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak