Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SATIMIN alias JUMBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2642/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIMIN alias JUMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SATIMIN alias JUMBO bersama saksi MISKUN (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO)  pada hari Minggu tanggal 11 Februari  2024 sekitar Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024  bertempat di JLN.Swakarsa IV Rt:003/004 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede , Kota Bekasi   Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari  2024 sekitar Jam 16.00 Wib, saksi PRICILLIA CAROLINA  sedang  berada dirumah  di JLN.Swakarsa IV Rt:003/004 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede , Kota Bekasi kemudian keluar rumah melihat terdakwa SATIMIN alias JUMBO bersama saksi MISKUN (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) berada di tiang Listrik PLN yang tidak jauh dari rumah saksi PRICILLIA CAROLINA  yang pada saat itu lampu di rumah saksi PRICILLIA CAROLINA dalam keadaan mati, melihat hal tersebut merasa curiga kemudian  saksi PRICILLIA CAROLINA   langsung menghubungi pihak PLN tidak lama  kemudian datang saksi AMAR APEP SAEFULLAH  bersama petugas PLN lainnya melihat terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) sedang mengambil kabel listrik milik PT PLN yang  terpasang di gardu PLN dan ada juga yang terdapat di bawah tanah masih  tersambung ke gardu Listrrik PLN , melihat hal tersebut saksi AMAR APEP SAEFULLAH  bersama petugas lainnya  mengamakan saksi  MISKUN (penuntutan Terpisah) namun terdakwa SATIMIN alias JUMBO dan CIMENK (DPO) melarikan diri.
    • Bahwa setelah di  amankan  saksi MISKUN (penuntutan Terpisah) dintrogasi mengakui perbuatannya mengambil kabel listrik milik PT PLN dengan cara saksi MISKUN (penuntutan Terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO Dan CIMENK (DPO) mencabut bius atau arus listrik di kotak pusat setrum utama, setelah itu saksi   MISKUN  (dalam penuntutan terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO  Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)  menggali tanah yang terdapat didalamnya ada kabel listrik setelah itu saksi  MISKUN  (dalam penuntutan terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO  Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)    melepas baut di Rak TR, barulah saksi   MISKUN  (dalam penuntutan terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)   mengambil kabel listrik yang tadinya terpasang dan akhirnya sudah kami lepas, setelah itu saksi  MISKUN  bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)    naik ke atas gardu listrik, kemudian memotong kabel listrik yang berada di atas atau terpasang di bagian atas tiang listrik, setelah terpotong barulah di ambil kabel-kabel listrik tersebut,
    • Bahwa pada saat mengambil kabel listrik milik PT PLN tersebut saksi  MISKUN  (dalam penuntutan terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)   menggunakan alat bantu untuk menggali tanah kami menggunakan kunci Leter T yang besar dan untuk melepas baut  di kotak pusat setrum juga menggunakan kunci Leter T menggunakan baut dan untuk memotong kabel listrik yang terpasang di tiang listrik bagian atas saksi  MISKUN (dalam penuntutan terpisah) bersama terdakwa SATIMIN alias JUMBO Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)  menggunakan tang biasa.

 

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  SATIMIN alias JUMBO  bersama saksi MISKUN (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang)      pihak PT PLN mengalami kerugian  senilai Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal  363  ayat (1 ) ke 4 dan 5  KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya